kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kementerian ESDM siapkan peraturan kewajiban Pertamina beli lifting minyak KKKS


Kamis, 23 Agustus 2018 / 15:31 WIB
Kementerian ESDM siapkan peraturan kewajiban Pertamina beli lifting minyak KKKS
ILUSTRASI. Pengecekan Peralatan Bandara


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan regulasi kewajiban PT Pertamina membeli seluruh lifting minyak mentah yang diproduksi oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dengan harga pasar. Saat ini regulasi tersebut sudah masuk dalam tahap finalisasi oleh Biro Hukum Kementerian ESDM.

“Saat ini Peraturan Menteri ESDM (terkait kewajiban Pertamina membeli minyak KKKS) sedang dalam proses finalisasi di Biro Hukum. Semangatnya, produksi dalam negeri diolah di dalam negeri negeri atau domestik,” ujar Sesditjen Migas Kementerian ESDM Budiyantono seperti dikutip dari www.migas.esdm.go.id, Kamis (23/8).

Aturan ini diharapkan rampung dalam waktu dekat. Sehingga bisa langsung dapat dilaksanakan oleh PT Pertamina dan KKKS.

Kepala Bagian Hukum Ditjen Migas Alfansyah menambahkan, dalam rancangan Permen ESDM ini, selain mengatur tentang kewajiban KKKS menawarkan minyak produksinya ke Pertamina, juga diatur mengenai tata waktu dimana Pertamina harus menjawab surat penawaran KKKS tersebut. Apabila minyak produksi tidak dibeli oleh Pertamina, harus disertai alasan yang jelas.

“Ada tata waktu dimana Pertamina harus menjawab (penawaran KKKS) dan kalaupun tidak terbeli, ada alasan kenapa tidak dibeli,” jelas Alfansyah.

Menteri ESDM Ignasius Jonan pekan lalu menyatakan, Presiden Joko Widodo telah memerintahkan Pertamina membeli minyak produksi KKKS. “Sekarang kami bikin kebijakan bahwa Pertamina harus diberikan tawaran dan harus beli semua produksi minyak mentah Indonesia. Harganya ya harga pasar, nggak apa-apa. Normal saja,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, KKKS diperbolehkan menjual jatah produksi miliknya ke luar negeri. Dari total produksi minyak Indonesia sebesar 800.000 barel per hari, sekitar 200.000 hingga 300.000 barel merupakan jatah KKKS dan biasanya diekspor. 

Di sisi lain, Pertamina mengimpor minyak mentah untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Apabila jatah KKKS ini dibeli Pertamina dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, menurut pemerintah, akan menjaga devisa negara, mengurangi impor serta menghemat biaya transportasi.

“Pertamina harus menyerap, walaupun dengan harga pasar. Jangan (minyak) diproduksi di sini, diekspor ke luar (negeri). (Sebaliknya) Pertamina impor dari luar,” ujar Menteri Jonan.

Saat ini, kebutuhan BBM Indonesia mencapai 1,3 juta-1,4 juta barel per hari. Untuk memenuhi kekurangan BBM, Pertamina mengimpor dalam bentuk minyak mentah dan produk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×