kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.837.000   27.000   0,96%
  • USD/IDR 16.991   62,00   0,37%
  • IDX 7.097   -67,03   -0,94%
  • KOMPAS100 977   -12,33   -1,25%
  • LQ45 719   -12,76   -1,74%
  • ISSI 250   -1,82   -0,73%
  • IDX30 391   -7,50   -1,88%
  • IDXHIDIV20 489   -9,60   -1,93%
  • IDX80 110   -1,54   -1,38%
  • IDXV30 134   -2,11   -1,54%
  • IDXQ30 128   -2,18   -1,68%

Kementerian ESDM Susun Regulasi Pensiun Dini PLTU


Senin, 28 November 2022 / 18:37 WIB
Kementerian ESDM Susun Regulasi Pensiun Dini PLTU
ILUSTRASI. Kementerian ESDM sedang menyusun regulasi untuk mendukung rencana pensiun dini Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/POOL/nym.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang menyusun regulasi untuk mendukung rencana pensiun dini Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkapkan, penyusunan regulasi berupa Peraturan Menteri ini dalam tahapan inventarisasi.

Beleid ini merupakan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Listrik.

"Kalau sudah ada datanya tinggal dibahas saja antara unit lembaga Kementerian dan DPR," jelas Arifin ditemui di Kementerian ESDM, Senin (28/11).

Baca Juga: Menteri ESDM Ungkap Tantangan Industri Migas di Era Transisi Energi Bersih

Arifin menjelaskan nantinya beleid tersebut juga bakal memuat daftar PLTU yang akan dipensiunkan. Kendati demikian, daftar nama PLTU tersebut bersifat rekomendasi.

Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Dadan Kusdiana mengungkapkan, roadmap pensiun dini PLTU sedang disiapkan.

"Kita sudah ada 30-an (PLTU) yang kita lakukan assesment. Tapi mana yang bisa dilakukan (dipensiunkan), kan harus ada yang tertarik untuk membiayai," ungkap Dadan di Kementerian ESDM, Senin (28/11).

Dadan melanjutkan, dibutuhkan peran instansi maupun pihak yang bisa memberikan kompensasi untuk percepatan pensiun dini PLTU. Salah satu upaya yang dilakukan yakni melalui skema pendanaan Just Energy Transition Partnership (JETP).

Baca Juga: Menteri ESDM: Proyek DME Bukit Asam (PTBA) Masih Butuh Insentif

Kontan.co.id mencatat, skema pendanaan transisi energi melalui JETP memiliki target investasi US$ 20 miliar. Sebagian dana difokuskan untuk program pensiun dini PLTU.

Asal tahu saja, skema pendanaan JETP terdiri atas US$ 10 miliar yang berasal dari pendanaan publik berupa pinjaman lunak dan hibah. Sisanya US$ 10 miliar berasal dari pendanaan swasta yang dikoordinatori oleh Glasgow Financial Alliance for Net Zero (GFANZ). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×