kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45909,08   -10,42   -1.13%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kementerian ESDM Tegaskan Kewajiban Perusahaan Jalankan Hilirisasi Batubara


Minggu, 30 Januari 2022 / 16:51 WIB
Kementerian ESDM Tegaskan Kewajiban Perusahaan Jalankan Hilirisasi Batubara
ILUSTRASI. Kapal tongkang pengangkut batu bara. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/rwa.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bakal terus mendorong hilirisasi batubara. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Ridwan Djamaluddin mengapresiasi langkah PT Bukit Asam Tbk (PTBA) yang telah melakukan groundbreaking proyek dimethyl ether (DME).

Ridwan pun memastikan masih ada proyek hilirisasi lain yang juga tengah dilakukan. "Berikutnya PT Kaltim Prima Coal juga sedang siapkan program yang sama," kata Ridwan dalam diskusi virtual baru-baru ini.

Ridwan menambahkan, ketentuan untuk transisi energi khususnya sektor batubara telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang  Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ridwan menjelaskan, hilirisasi atau peningkatan nilai tambah merupakan kewajiban bagi perusahaan batubara. Selain itu, hilirisasi juga menjadi syarat dalam perpanjangan izin untuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

"Singkatnya, untuk transisi energi khususnya batubara, kita melakukan program gasifikasi seperti yang sekarang sudah dijalankan," kata Ridwan.

Sebelumnya, Kementerian ESDM mengharapkan proyek-proyek hilirisasi batubara dapat terlaksana. Terlebih, pemerintah kini tengah mengupayakan sejumlah insentif bagi pelaku usaha yang menjalankan hilirisasi batubara.

Baca Juga: Baru di Bulan Pertama 2022, Indonesia Telah Mengguncang Beberapa Pasar Komoditas

Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batubara Irwandy Arif mengatakan, saat ini memang baru ada enam insentif yang telah ataupun sedang diupayakan oleh pemerintah. 

Kendati demikian, Irwandy tak merinci lebih jauh apakah bakal ada tambahan insentif yang diberikan. Sebelumnya, pemerintah dikabarkan berencana menyiapkan setidaknya 9 insentif untuk mendorong hilirisasi batubara. "Sementara (6 insentif) itu yang penting," terang Irwandy kepada Kontan.co.id, Rabu (26/1).

Ia menambahkan, pelaku usaha baru bisa merasakan manfaat insentif saat proyek sudah berjalan dan memenuhi ketentuan yang ada. 

Merujuk paparan Kementerian ESDM,  Ada enam insentif dan dukungan regulasi yang disiapkan. Pertama, pemerintah akan mengurangi tarif royalti batubara secara khusus untuk gasifikasi batubara hingga 0%. Rancangan Permen yang memuat insentif ini kini tengah dibahas antar kementerian dan lembaga dan menunggu persetujuan Kementerian Keuangan.

Kedua, ketentuan harga batubara khusus untuk peningkatan nilai tambah (gasifikasi) di mulut tambang. Insentif ini kini tengah dikaji kembali dan menunggu permen tarif royalti batubara 0%.

Ketiga, adanya regulasi jangka waktu Izin Usaha Pertambangan (IUP) batubara yang khusus digunakan sebagai pasokan batubara untuk gasifikasi. Dari sini, masa berlaku IUP akan diberikan sesuai umur ekonomis industri gasifikasi batubara. Kementerian ESDM memastikan secara ketentuan sudah masuk dalam PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Batubara. 

Adapun tiga insentif lainnya secara ketentuan akan didapatkan ketika proyek ditetapkan dalam KEK sesuai PMK 237/2020. Tiga insentif ini yakni tax holiday pajak penghasilan (PPh) badan secara khusus sesuai umur ekonomis gasifikasi batubara. Lalu, ada pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) jasa pengolahan batubara menjadi syngas sebesar 0% serta pembebasan PPN EPC kandungan lokal.

Irwandy melanjutkan, dengan telah dilakukannya groundbreaking proyek DME oleh PTBA maka diharapkan proyek dapat terlaksana sesuai rencana atau lebih cepat. Ia menambahkan, untuk proyek hilirisasi batubara oleh pelaku usaha lainnya masih berproses. Adapun, bagi IUPK eks PKP2B diwajibkan untuk melakukan hilirisasi batubara.

"Dan seharusnya mereka yang sudah beralih ke IUPK sudah mulai melaksanakan proyek hilirisasi ini. Sesegera mungkin setelah menjadi IUPK," kata Irwandy.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan, dukungan insentif fiskal dan nonfiskal memang sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan hilirisasi batubara khususnya proyek gasifikasi.

Baca Juga: Kementerian ESDM Pertimbangkan Sejumlah Aspek dalam Skema BLU Batubara

"Mengingat, investasi untuk hilirisasi batubara ini padat modal, jangka panjang dan teknologi mahal yang kita belum kuasai," terang Hendra kepada Kontan.co.id, Rabu (26/1).

Hendra melanjutkan, pengembangan hilirisasi batubara juga dihadapkan pada tantangan untuk mendapatkan funding karena bisnis yang berbasis batubara.

Dikonfirmasi terpisah, Head of Corporate Communication Adaro Energy (ADRO) Febriati Nadira mengungkapkan pihaknya masih mengkaji berbagai alternatif dan mempertimbangkan berbagai proyek yang diharapkan memberi peningkatan nilai tambah dan green business sesuai rencana pemerintah.

Adapun, terkait insentif yang disediakan, manajemen ADRO berharap peraturan yang ada di industri batubara dapat tetap mendorong perusahaan tetap berkontribusi.

"Kami berharap peraturan di industri batu bara dapat membuat perusahaan nasional seperti Adaro tetap bisa ikut mendukung ketahanan energi nasional sekaligus memberikan kontribusi kepada negara dalam bentuk royalti, pajak, tenaga kerja," pungkas Ira.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×