kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.837.000   27.000   0,96%
  • USD/IDR 16.991   62,00   0,37%
  • IDX 7.097   -67,03   -0,94%
  • KOMPAS100 977   -12,33   -1,25%
  • LQ45 719   -12,76   -1,74%
  • ISSI 250   -1,82   -0,73%
  • IDX30 391   -7,50   -1,88%
  • IDXHIDIV20 489   -9,60   -1,93%
  • IDX80 110   -1,54   -1,38%
  • IDXV30 134   -2,11   -1,54%
  • IDXQ30 128   -2,18   -1,68%

Kementerian ESDM terbitkan Permen wajib labelisasi LHE


Selasa, 03 Mei 2011 / 20:53 WIB
Kementerian ESDM terbitkan Permen wajib labelisasi LHE
ILUSTRASI. willem.kurniawan-Stanley Tjandra, Direktur PT Distribusi Voucher Nusantara Tbk (DIVA). Kinerja DIVA merugi pada penjualan, tapi memiliki laba bersih


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral mengeluarkan peraturan menteri energi dan Sumber Daya Mineral nomor 06 tahun 2011 tentang pembubuhan label tanda hemat energi untuk lampu hemat energi (LHE).

Direktur Aneka Energi Baru Terbarukan Ditjen EBTKE Kementerian ESDM Harul Laksamana Azahari menyebut, labelisasi akan dilakukan dengan membubuhkan tanda bintang pada produk lampu hemat energi. "Jumlah tanda bintang merefleksikan tingkat efisiensi suatu lampu. Lampu yang paling efisien adalah lampu yang memiliki jumlah 4 (empat) bintang," ujarnya.

Dalam peraturan tersebut dikatakan pembubuhan Label Tanda Hemat Energi harus memenuhi ketentuan seperti Standar Nasional Indonesia IEC 60969:2009, dan pembubuhan Label Tanda Hemat Energi untuk swabalast produksi dalam negeri dan luar negeri.

Sebelum membubuhkan tanda hemat energi, produsen atau importir wajib menerbitkan pernyataan kesesuaian (declaration of conformity) secara tertulis yang menyatakan lampu swabalast sudah memenuhi ketentuan. Pernyataan tersebut disampaikan kepada Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi dan harus memuat informasi produk, produsen dan pemegang merek, nama, tanggal, dan tanda tangan penanggung jawab.

Sementara peraturan teknis soal pelaksanaan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi. Sebagai catatan, peraturan ini berlaku 6 bulan sejak ditetapkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×