Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia atau Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Kerjasama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi mewajibkan kontraktor membeli minyak dari sumur masyarakat yang berada dalam Wilayah Kerja (WK).
Sumur minyak masyarakat adalah sumur yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil, atau Usaha Menengah.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengungkapkan peraturan ini juga akan mengatur kerjasama kontraktor dengan Sumur idle atau sumur yang sebelumnya aktif dalam produksi minyak atau gas, namun saat ini tidak lagi beroperasi atau dihentikan sementara waktu.
"Permen 14 tahun 2025 itu sudah selesai. Ini pengaturannya adalah kemitraan perusahaan Kontrak Kerjasama (K3S) dengan mitra. Dengan mitra itu bisa yang terkait dengan sumur Idle, sumur masyarakat juga," ungkapnya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (13/06).
Ia juga menekankan kewajiban kontraktor untuk membeli minyak dari sumur masyarakat, dengan harga minimal 80% dari standar Indonesian Crude Price (ICP) yang ditetapkan Kementerian ESDM.
"Yang sumur masyarakat itu ada keharusan. Yang masuk di wilayah kerja, perusahaan K3S harus membeli minyak yang dihasilkan dari sumur masyarakat," tambahnya.
Selain kewajiban menyerap produksi minyak, K3S ungkap Yuliot juga wajib melakukan transfer pengetahuan, kerjasama teknologi serta pembinaan dengan para pemilik sumur masyarakat.
"Itu kewajiban dari perusahaan K3S melakukan pembinaan dan juga sekaligus membeli produk yang dihasilkan dari sumur masyarakat," tambahnya.
Diawasi Ditjen Gakkum
Dalam praktiknya, produksi sumur minyak rakyat nantinya akan diawasi oleh Direktorat Jenderal (Ditjen Gakkum), yang merupakan divisi Penegakan Hukum yang sebentar lagi akan diresmikan oleh ESDM.
"Jadi ini kan (ada) Dirijen gakkum, ini sebentar lagi sudah mau dilantik. Jadi ini untuk organisasinya sudah, kemudian pejabatnya. untuk dirijennya itu juga sudah ada penetapan dari presiden, tinggal pelantikan," jelasnya.
Sebelumnya dalam catatan Kontan, Plt Dirjen Migas Kementerian ESDM Tri Winarno menjelaskan khusus kerjasama dengan sumur rakyat, agar lepas dari status illegal drilling, pemerintah akan memberikan kesempatan produksi selama 4 tahun. Dengan catatan tidak ada penambahan sumur baru.
"Dalam 4 tahun dilakukan upaya perbaikan atau pembinaan agar sesuai dengan good engginering practices," ungkap Tri dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XII DPR RI, di Jakarta, Senin (28/4).
Namun jika dalam waktu 4 tahun atau waktu yang ditentukan tidak ada perbaikan atau ada penambahan sumur baru, maka sumur akan diserahkan kepada Ditjen Gakkum ESDM.
"Perlu inventariasi sumur minyak masyarakat yang boleh dilakukan kerjasama produksi sumur minyak BUMD atau koperasi," jelasnya.
Selanjutnya: Pilihan Aset Safe Haven Meningkat di Tengah Ketidakpastian Global
Menarik Dibaca: Jangan Campurkan 4 Kandungan Skincare Ini dengan Sulfur, AHA Termasuk!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News