Reporter: Dimas Andi | Editor: Anna Suci Perwitasari
Beleid Baru Minerba
Selain harga gas industri yang dipatok, kini pengelolaan industri minerba juga memasuki era baru usai terbitnya UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.
Selain berisi tentang kepastian divestasi 51%, hilirisasi mineral guna meningkatkan nilai tambah dan prioritas penawaran area tambang bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), UU ini digadang-gadang menjawab tantangan kelestarian lingkungan di wilayah tambang.
Sanksi telah menunggu jika pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUP Khusus yang izin usahanya dicabut atau berakhir tidak melaksanakan reklamasi/pascatambang atau tidak menempatkan dana jaminan reklamasi/pascatambang.
Baca Juga: Kementerian ESDM dan PLN resmikan sejumlah proyek kelistrikan
Hukumannya dapat dipidana paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 miliar. Selain sanksi pidana, pemegang IUP dan IUPK dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran dana dalam rangka pelaksanaan kewajiban reklamasi dan/atau pascatambang yang menjadi kewajibannya.
Harapannya, tidak ada lagi lubang-lubang bekas tambang yang terbengkalai, sehingga pencemaran lingkungan bisa dihindari.
Saat ini, aturan pendukung UU Minerba berupa Peraturan Pemerintah (PP) tengah dibahas dengan melibatkan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan pemerintah daerah. Rancangan PP tersebut juga akan dibahas di berbagai forum dengan melibatkan akademisi, praktisi, hingga asosiasi terkait.
"UU Minerba ini telah mengakomodasi berbagai pihak dan masukan untuk memberikan kepastian usaha, investasi, dan peningkatan manfaat yang sebesar-besarnya bagi negara," terang Arifin.