Reporter: Dimas Andi | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi Covid-19 yang tengah melanda dunia dinilai tidak menyurutkan kinerja sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM). Pemerintah pun berusaha menjawab tantangan sektor ini di tengah keterbatasan melalui penyelesaian berbagai kebijakan strategis.
Di antaranya adalah penerbitan perubahan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara, konversi pembangkit listrik diesel ke gas, serta implementasi penyesuaian harga gas bumi untuk industri tertentu agar dapat meningkatkan daya saing dan meningkatkan perekonomian nasional.
"Amanah Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi, baik untuk industri maupun untuk Perusahaan Listrik Negara (PLN) telah dilaksanakan. Hal ini akan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional," ungkap Menteri ESDM Arifin Tasrif dikutip dari siaran pers di situs Kementerian ESDM oleh Kontan.co.id, Rabu (15/7).
Baca Juga: Kementerian ESDM targetkan pembahasan Perpres EBT rampung dalam sebulan
Seperti yang diketahui, terdapat 197 pengguna gas bumi dari perusahaan yang bergerak di industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan industri sarung tangan karet yang menikmati penyesuaian harga gas bumi menjadi US$ 6 per MMBTU.
Penurunan harga gas juga diterapkan untuk sektor kelistrikan demi penyediaan listrik yang terjangkau bagi masyarakat dan mendukung pertumbuhan industri.
Kebijakan ini pun tidak akan mengurangi besaran penerimaan kontraktor migas dan tidak menambah beban keuangan negara.
Sebagai informasi, hingga akhir Juni lalu, total volume gas bumi yang telah mengalami penyesuaian harga, baik untuk industri tertentu maupun untuk kelistrikan mencapai 1.223,03 BBTUD.
Beleid Baru Minerba
Selain harga gas industri yang dipatok, kini pengelolaan industri minerba juga memasuki era baru usai terbitnya UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.
Selain berisi tentang kepastian divestasi 51%, hilirisasi mineral guna meningkatkan nilai tambah dan prioritas penawaran area tambang bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), UU ini digadang-gadang menjawab tantangan kelestarian lingkungan di wilayah tambang.
Sanksi telah menunggu jika pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUP Khusus yang izin usahanya dicabut atau berakhir tidak melaksanakan reklamasi/pascatambang atau tidak menempatkan dana jaminan reklamasi/pascatambang.
Baca Juga: Kementerian ESDM dan PLN resmikan sejumlah proyek kelistrikan
Hukumannya dapat dipidana paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 miliar. Selain sanksi pidana, pemegang IUP dan IUPK dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran dana dalam rangka pelaksanaan kewajiban reklamasi dan/atau pascatambang yang menjadi kewajibannya.
Harapannya, tidak ada lagi lubang-lubang bekas tambang yang terbengkalai, sehingga pencemaran lingkungan bisa dihindari.
Saat ini, aturan pendukung UU Minerba berupa Peraturan Pemerintah (PP) tengah dibahas dengan melibatkan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan pemerintah daerah. Rancangan PP tersebut juga akan dibahas di berbagai forum dengan melibatkan akademisi, praktisi, hingga asosiasi terkait.
"UU Minerba ini telah mengakomodasi berbagai pihak dan masukan untuk memberikan kepastian usaha, investasi, dan peningkatan manfaat yang sebesar-besarnya bagi negara," terang Arifin.
Pengembangan Energi Bersih
Kementerian ESDM juga belakangan gencar pada pemanfaatan energi bersih, khususnya untuk pembangkit listrik juga terus ditingkatkan. Ditargetkan pembangkit listrik berbahan bakar diesel yang dikonversi menjadi gas bumi totalnya mencapai kapasitas sekitar 1,7 gigawatt (GW) di 52 lokasi.
Menteri ESDM menugaskan PLN untuk melaksanakan kegiatan gasifikasi pembangkit tenaga listrik dan pembelian Liquefied Natural Gas (LNG) dari Pertamina dalam rangka konversi penggunaan diesel dengan LNG.
"Pemerintah juga menargetkan untuk mengganti semua pembangkit listrik tenaga diesel dalam tiga tahun ke depan," jelas Arifin.
Baca Juga: Simak fakta-fakta penting penurunan harga gas US$ 6 per MMBTU dari Kementerian ESDM
Dia juga telah menugaskan Pertamina untuk melaksanakan penyediaan pasokan dan pembangunan infrastruktur LNG dalam rangka penyediaan tenaga listrik oleh PLN pada setiap pembangkit listrik.
Pertamina wajib menyediakan harga gas hasil regasifikasi LNG di plant gate yang akan menghasilkan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik lebih rendah dibandingkan menggunakan diesel.
Arifin memperkirakan total penghematan dari konversi tersebut sekitar Rp 3 triliun per tahun.
Menurutnya, gas bumi menjadi salah satu tulang punggung energi Indonesia. Kebutuhan gas di dalam negeri akan bertambah dan pemanfaatannya harus dialokasikan semaksimal mungkin.
Harga energi terbarukan yang menarik
Selain itu, guna mencapai target dan mendorong investasi energi terbarukan, Arifin mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah sedang mempersiapkan peraturan terkait Feed in Tariff energi terbarukan.
Pemerintah terus berkomitmen dalam penerapan energi baru terbarukan (EBT), sehingga harus memperluas pemanfaatan dan mendorong investasi di sektor tersebut.
“Peraturan terkait harga energi terbarukan yang lebih menarik segera diterbitkan. Hal ini supaya ada akselerasi untuk energi terbarukan," tegas Arifin.
Sebelumnya pada akhir Februari 2020, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2020 terkait perubahan kebijakan pemanfaatan EBT untuk penyediaan tenaga listrik.
Baca Juga: Dalam waktu tiga tahun, pembangkit listrik diesel akan dimusnahkan
Permen tersebut mengatur antara lain proses pembelian listrik EBT dengan penunjukan langsung bersyarat, skema kerjasama dapat disesuaikan menjadi Bulid, Own, Operate (BOO), pengaturan pembangkit listrik tenaga air (PLTA) waduk/irigasi yang dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, penugasan pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah kota, dan penugasan pembelian listrik kepada PLN untuk pembangkit listrik EBT yang pendanaannya dari hibah.
Asal tahu saja, Indonesia telah menetapkan target 23% pemanfaatan energi terbarukan dalam bauran energi pembangkit pada tahun 2025. Kebijakan ini dikombinasikan juga dengan komitmen Indonesia untuk mengurangi emisi hingga 29% pada tahun 2030 mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News