kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kementerian ESDM terus memacu kinerja sektor energi selama masa pandemi Covid-19


Kamis, 16 Juli 2020 / 18:21 WIB
Kementerian ESDM terus memacu kinerja sektor energi selama masa pandemi Covid-19
ILUSTRASI. Menteri ESDM Arifin Tasrif menyampaikan pendapat akhir pemerintah dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/5/2020). Pemerintah bersama Komisi VII DPR sepakat mengesahkan Revisi Undang-Undang Mineral dan Bat


Reporter: Dimas Andi | Editor: Anna Suci Perwitasari

Harga energi terbarukan yang menarik

Selain itu, guna mencapai target dan mendorong investasi energi terbarukan, Arifin mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah sedang mempersiapkan peraturan terkait Feed in Tariff energi terbarukan.
 
Pemerintah terus berkomitmen dalam penerapan energi baru terbarukan (EBT), sehingga harus memperluas pemanfaatan dan mendorong investasi di sektor tersebut.

“Peraturan terkait harga energi terbarukan yang lebih menarik segera diterbitkan. Hal ini supaya ada akselerasi untuk energi terbarukan," tegas Arifin.

Sebelumnya pada akhir Februari 2020, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2020 terkait perubahan kebijakan pemanfaatan EBT untuk penyediaan tenaga listrik.

Baca Juga: Dalam waktu tiga tahun, pembangkit listrik diesel akan dimusnahkan

Permen tersebut mengatur antara lain proses pembelian listrik EBT dengan penunjukan langsung bersyarat, skema kerjasama dapat disesuaikan menjadi Bulid, Own, Operate (BOO), pengaturan pembangkit listrik tenaga air (PLTA) waduk/irigasi yang dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, penugasan pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah kota, dan penugasan pembelian listrik kepada PLN untuk pembangkit listrik EBT yang pendanaannya dari hibah.

Asal tahu saja, Indonesia telah menetapkan target 23% pemanfaatan energi terbarukan dalam bauran energi pembangkit pada tahun 2025. Kebijakan ini dikombinasikan juga dengan komitmen Indonesia untuk mengurangi emisi hingga 29% pada tahun 2030 mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×