Reporter: Azis Husaini, Febrina Ratna Iskana | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera menetapkan secara resmi operator perpanjangan kontrak di lima wilayah kerja minyak dan gas (migas) atau blok migas yang akan habis kontrak tahun 2020 mendatang.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan, pemerintah akan menetapkan lima wilayah kerja atau blok migas ke kontraktor eksisting. Yaitu Blok South Jambi kepada Petrochina, Blok Malaka Strait kepada Energi Mega Persada, Blok Brantas kepada Lapindo, Blok Salawati dan Kepala Burung kepada Petrogas.
Bonus tandatangan Malaka Strait sebesar US$ 2,5 juta, Brantas US$ 1 juta, South Jambi US$ 5 juta, Salawati US$ 1 juta dan Kepala Burung US$ 1 juta.
Adapun bonus tandatangan Blok Makassar Strait belum akan ditetapkan, karena sebagai operator eksisting Chevron Pasific Indonesia belum mengajukan perpanjangan kontrak.
Rencananya, pemerintah akan menetapkan Blok Makassar Strait pada akhir Juni 2018. "Akan dikombinasikan dengan Indonesian Deepwater Development (IDD), jadi IDD juga kami proses di akhir Juni," tandas Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar Jumat (8/6).
Klaim Arcandra, dengan penetapan wilayah kerja terminasi, akan ada tambahan investasi. Dia menyebut, penetapan wilayah kerja terminasi tahun 2019-2020 sudah ada investasi komitmen kerja sekitar US$ 500 juta.
Rata-rata investasi komitmen pasti mencapai US$ 40 juta. Namun ada juga nilai komitmen pasti yang cukup tinggi, seperti Blok Jambi Merang dengan total investasi untuk komitmen pasti mencapai US$ 239 juta.
Sementara blok migas yang terminasi tahun 2021, terutama Blok Rokan akan diputuskan pada Juli 2018.
Namun, Faisal Yusra, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Migas Indonesia dalam siaran tertulis meminta Presiden Joko Widodo agar mencabut Keputusan Menteri ESDM 23 tahun 2018 yang tidak lagi memberikan langsung blok terminasi ke Pertamina. "Saat ini belum ada urgensinya," tegas dia.
Dia bilang, semua Blok Migas yang habis kontrak pada tahun 2018-2019 sudah diproses dengan Kepmen lama yang lebih "merah-putih".
"Biarkan kebijakan baru tahun 2021 mendatang dipikirkan pemerintahan periode baru nanti, siapapun yang menjadi presiden," kata dia memberi saran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News