kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.640.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 18.013   50,00   0,28%
  • IDX 5.745   49,44   0,87%
  • KOMPAS100 744   8,79   1,19%
  • LQ45 565   8,75   1,57%
  • ISSI 199   0,85   0,43%
  • IDX30 321   4,92   1,56%
  • IDXHIDIV20 395   5,89   1,52%
  • IDX80 85   1,16   1,39%
  • IDXV30 107   1,21   1,14%
  • IDXQ30 103   1,26   1,24%

Kementerian ESDM tolak permintaan relaksasi royalti pengusaha batubara


Jumat, 05 Juni 2020 / 19:15 WIB
ILUSTRASI. Tambang Batubara


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan sinyal tegas untuk menolak permintaan insentif berupa relaksasi pembayaran royalti bagi pelaku usaha batubara.

Direktur Penerimaan Minerba Kementerian ESDM Johnson Pakpahan menilai, permintaan insentif dari Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) tidak mendesak. Menurutnya, relaksasi royalti bisa memberikan dampak yang signifikan terhadap penerimaan negara.

Padahal, di tengah kondisi pandemi Covid-19 ini, pemerintah banyak mengeluarkan dana sehingga perlu optimalisasi penerimaan.

Baca Juga: Pelaku usaha batubara ajukan insentif di masa pandemi, apa saja yang diminta?

"Kalau saya nggak mau relaksasi, karena belum melihat itu urgent, dampaknya banyak," kata Johnson dalam webinar yang digelar Publish What You Pay dan Yayasan Indonesia Cerah, Jum'at (5/6).

Adapun, pada pertengahan Mei lalu, APBI mengajukan sejumlah usulan sebagai insentif, antara lain berupa perubahan sementara tata cara pembayaran royalti batubara dalam masa pandemi Covid-19.

APBI mengusulkan, formula dapat diubah sementara dengan menggunakan harga jual aktual, yang umumnya menggunakan index-linked. Bukan dengan sistem saat ini yang menggunakan Harga Patokan Batubara (HPB). Sedangkan untuk pembayarannya, APBI meminta agar dilakukan paling tidak 30 hari setelah komoditas batubara berada di atas moda pengangkutan.




TERBARU

[X]
×