kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,73   4,98   0.55%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kementerian ESDM tolak permintaan relaksasi royalti pengusaha batubara


Jumat, 05 Juni 2020 / 19:15 WIB
Kementerian ESDM tolak permintaan relaksasi royalti pengusaha batubara
ILUSTRASI. Tambang Batubara


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anna Suci Perwitasari

Senada, Kordinator Nasional PWYP Indonesia Maryati Abdullah berpandangan permintaan insentif tersebut tidak tepat. Maryati menyoroti, dalam kondisi pandemi ini pemerintah, termasuk pemerintah daerah justru sangat membutuhkan asupan dana khususnya untuk menanggulangi dampak covid-19.

"Kalau royalti dikurangi, kesian Pemda. Kami juga harus peduli dengan situasi ini," ungkapnya.

Adapun, pemerintah sudah memangkas target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor minerba, dari sebelumnya Rp 44,34 triliun menjadi Rp 35,93 triliun. Hingga Mei, Johnson mengungkapkan bahwa realisasi PNBP mencapai Rp 14,55 triliun atau 40,50% dari target.

Baca Juga: Masih tunggu aturan, lelang wilayah tambang mandek

Pemangkasan target tersebut seiring dengan pelemahan harga komoditas, terutama batubara yang berkontribusi sekitar 80% terhadap PNBP minerba. Sebagai gambaran, rata-rata HBA di tahun 2019 sebesar US$ 77,89 per ton. Namun, HBA rata-rata pada Januari - April 2020 hanya di level US$ 66,42 per ton.

Dengan berbagai proyeksi dari sejumlah lembaga, Johnson memperkirakan harga batubara Indonesia pada akhir tahun 2020 hanya berkisar di angka US$ 59 - US$ 61 per ton. Namun, dengan realisasi setoran yang masih terjaga, dia tetap optimistis target PNBP tahun ini akan tercapai.

"Masih sesuai target yang diperkirakan (realisasi). Ini bisa kita kejar, sampai akhir tahun kita optimistis penerimaan negara sesuai target," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×