Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Permen Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Beleid tersebut ditandatangani oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 8 Juni 2026 dan diundangkan pada 12 Juni 2026.
Pemerintah mengubah beberapa pasal dari Permen sebelumnya. Di antaranya, Pasal 33 yang berbunyi:
"Dalam hal terjadi kesalahan administratif dan/atau kesalahan evaluasi oleh Menteri atau Gubernur dalam proses penerbitan persetujuan atau penolakan RKAB, Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya dapat melakukan perbaikan," demikian bunyi pasal tersebut dikutip Kontan.co,id, Kamis (18/6/2026).
Baca Juga: Skema Gross Split Batal Diterapkan di Sektor Minerba, Begini Respons Industri Nikel
Selain itu, di antara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan dua pasal yakni Pasal 34A dan Pasal 34B. Pada Pasal 34A mengatur bahwa:
Dalam rangka memenuhi spesifikasi batubara tertentu, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian komoditas batubara, atau pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang telah mendapatkan persetujuan RKAB dapat melakukan pencampuran batubara setelah mendapatkan persetujuan Menteri.
Untuk mendapatkan persetujuan pencampuran batubara pemegang izin di atas harus mengajukan permohonan persetujuan kepada Menteri yang dilengkapin sejumlah dokumen pendukung melalui sistem informasi.
Dokumen itu di antaranya, persetujuan RKAB pemilik batubara induk dan batubara pencampur, perjanjian pembelian dan penjualan, hasil uji kualitas oleh surveyor yang tercatat pada Direktorat Jenderal terkait. Serta, isian hasil simulasi spesifikasi batubara sebelum dan sesudah pencampuran seperti nilai kalori, kandungan belerang, air dan abu.
Selanjutnya, Menteri bakal mengevaluasi atas permohonan tersebut yang nantinya bisa disetujui ataupun ditolak. Persetujuan ini nantinya diberikan sesuai dengan jangka waktu persetujuan RKAB.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman permohonan, evaluasi, dan persetujuan pencampuran batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34A ditetapkan dengan Keputusan Menteri," demikian bunyi Pasal 34B.
Baca Juga: Industri Nikel Sambut Positif Pembatalan Penerapan Gross Split untuk Minerba
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













