kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kementerian Perdagangan masih tunggu rekomendasi impor garam dari KKP


Jumat, 09 Maret 2018 / 20:03 WIB
Kementerian Perdagangan masih tunggu rekomendasi impor garam dari KKP
ILUSTRASI. PANEN GARAM


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa industri sedang mengeluhkan kurangnya bahan baku garam industri. Selama ini, garam yang diperuntukkan untuk industri masih harus diimpor. Pasalnya, dibutuhkan kandungan NaCl yang tinggi, tidak seperti garam konsumsi.

Baru-baru ini, Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Adhi Lukman membeberkan, ada beberapa unit perusahaan pengolah makanan yang akan menghentikan operasinya karena kekurangan bahan baku.

Menanggapi hal ini, Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu rekomendasi impor dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Sementara itu Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemdag Oke Nurwan mengatakan, Kemdag telah mengeluarkan persetujuan impor garam industri sebanyak 2,37 juta ton. “persetujuan impor garam industri tersebut diberikan kepada 21 perusahaan,” ujar Oke, Jumat (9/3).

Sebelumnya, KKP telah memberikan rekomendasi impor garam sebesar 1,8 juta ton. Sementara, dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) izin impor yang telah disetujui sebesar 3,7 juta ton.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×