Reporter: Chelsea Anastasia | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Ketentuan Karet Alam Spesifikasi Teknis yang akan Diekspor yang ditetapkan pada 7 Januari 2026, serta diundangkan pada 14 Januari 2026. Permendag akan berlaku 14 hari sejak tanggal diundangkan.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan, Permendag ini guna mengatur tata kelola ekspor karet alam spesifikasi teknis alias Standard Indonesian Rubber (SIR).
Adapun tujuan utama Permendag ini ialah menjaga mutu karet alam Indonesia, memperkuat daya saing di pasar global, serta mendukung stabilitas harga di tingkat produsen. Langkah ini sekaligus menyeimbangkan pasokan dan permintaan karet alam di pasar internasional.
Baca Juga: PGN (PGAS) Salurkan Gas Perdana ke Pabrik Baterai EV di Karawang
Budi mengimbau, para eksportir produsen SIR untuk mematuhi tata kelola SIR yang kini diatur dalam Permendag tersebut. Ketentuan tersebut mencakup eksportir yang memenuhi syarat, standar mutu SIR, penandaan pada SIR yang diekspor, hingga mekanisme pengawasan ekspornya.
"Standar mutu yang konsisten menjadi kunci untuk meningkatkan kepercayaan pasar dan keberlanjutan industri karet nasional. Kami imbau para produsen eksportir SIR untuk mempelajari ketentuan yang berlaku saat ini dan menerapkannya,” kata Budi dalam keterangan resmi, Kamis (29/1/2026).
Untuk diketahui, Permendag Nomor 1 Tahun 2026 menggantikan ketentuan Tanda Pengenal Produsen (TPP) SIR yang sebelumnya tercantum dalam Permendag Nomor 21 Tahun 2023.
Permendag Nomor 1 Tahun 2026 disebut mengatur secara lebih komprehensif ketentuan ekspor SIR. Sementara itu, Permendag Nomor 21 Tahun 2023 mengatur tata niaga SIR sebagai bagian dari sistem perizinan berusaha berbasis risiko.
Dalam Permendag anyar ini, ekspor SIR hanya dapat dilakukan oleh eksportir produsen SIR yang telah memiliki TPP SIR. Kemudian, produk yang diekspor wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) 1903:2017.
Lebih lanjut, terdapat pembaruan skema penilaian pada SNI tersebut untuk memperkuat mutu SIR yang diekspor. Penguatan mutu diperjelas melalui ketentuan teknis bahan olah karet, batas kontaminan, kadar karet kering, serta penggunaan bahan penggumpal yang direkomendasikan lembaga penelitian berakreditasi.
Tak hanya itu, setiap bandela (peti kemas) ekspor SIR wajib mencantumkan penandaan berupa kode TPP SIR, jenis SIR, dan identitas produsen. Ketentuan ekspor SIR juga harus memperhatikan kesepakatan yang berlaku dalam International Tripartite Rubber Council (ITRC).
Baca Juga: Menperin Sebut Tidak Ada Insentif untuk Motor Listrik pada Tahun Ini
Selanjutnya: Hujan Sangat Lebat di Daerah Ini, Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (30/1) Jabodetabek
Menarik Dibaca: Hujan Sangat Lebat di Daerah Ini, Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (30/1) Jabodetabek
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













