kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kementerian Perindustrian percepat pembangunan kawasan industri halal


Rabu, 12 Juni 2019 / 20:15 WIB
Kementerian Perindustrian percepat pembangunan kawasan industri halal


Reporter: Eldo Christoffel Rafael | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemprin) terus mengakselerasi pembangunan kawasan industri halal di dalam negeri. Kawasan industri halal merupakan sebagian atau seluruh bagian kawasan industri yang dirancang dengan sistem dan fasilitas untuk mengembangkan industri yang menghasilkan produk-produk halal sesuai dengan sistem jaminan produk halal.

Direktur Perwilayahan Industri Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemprin Ignatius Warsito menjelaskan terdapat empat kawasan industri yang masuk dalam rencana pengembangan kawasan industri halal di Indonesia

Keempat kawasan industri tersebut adalah Batamindo Industrial Estate, Bintan Industrial Park, Jakarta Industrial Estate Pulogadung, dan Modern Cikande Industrial Estate. Pengembangan area ini menjadi salah satu upaya mendukung pemberlakuan sertifikasi produk halal pada 17 Oktober 2019.

“Keempatnya telah mengajukan diri ke Kemprin untuk mengembangkan kawasan industri halal. Dari mereka, baru Modern Cikande yang telah launching,” ungkap Warsito dalam keterangan pers, Rabu (12/6).

Kemprin mencatat, Batamindo Industrial Park berencana mengembangkan zona halal seluas 17 hektare (Ha) dari total area seluas 320 Ha, kemudian Bintan Industrial Estate seluas 100 Ha dari 320 Ha secara total, dan Modern Cikande seluas 500 Ha.

Sedangkan, Jakarta Industrial Estate Pulogadung berencana mengembangkan zona halal untuk produk mode, farmasi dan kosmetik, pusat makanan, laboratorium halal, serta halal center. Warsito optimistis bakal banyak perusahaan yang berminat masuk ke dalam kawasan industri halal seiring dengan tren penggunaan produk halal yang semakin meningkat.

“Bahkan, bukan hanya sektor industri, di dalam kawasan tersebut nantinya juga ada banyak sektor pendukungnya. Mulai dari kantor sertifikasi halal hingga transportasi logistiknya yang juga halal. Jadi, akan ada pelayanan sertifikasi halal yang bisa one stop service di sana, dia punya laboratoriumnya, dan tenaga verifikasinya,” paparnya.

Warsito menambahkan, dalam pengembangan kawasan industri halal, Kemprin memiliki tugas untuk menetapkan standardisasi, memberikan insentif, serta memfasilitasi promosi dan kerja sama teknis. Nantinya, aspek-aspek tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian. Aspek insentif juga diusulkan dalam pelayanan satu atap untuk mendapatkan sertifikat halal.

Adapun kriteria kawasan industri halal, antara lain memiliki manajemen kawasan industri halal, memiliki atau bekerja sama dengan laboratorium untuk pemeriksaan dan pengujian halal, sistem pengelolaan air bersih sesuai dengan persyaratan halal, memiliki sejumlah tenaga kerja yang terlatih dalam jaminan produk halal, serta memiliki pembatas kawasan industri halal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×