kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kemhub gelar mudik gratis Natal dan Tahun Baru


Rabu, 13 Desember 2017 / 13:03 WIB
Kemhub gelar mudik gratis Natal dan Tahun Baru


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat bekerja sama dengan PT Jasa Raharja menggelar mudik gratis dengan jadwal keberangkatan Sabtu, 23 Desember 2017. Langkah itu untuk memudahkan mobilitas masyarakat yang akan berlibur.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengungkapkan, Kemenhub telah menyiapkan armada bus untuk mengangkut mudik gratis tersebut. "Kami siapkan 50 bus berkapasitas 2.500 orang dan berangkat dari Ancol," jelas Budi dalam keterangan resmi, Rabu (13/12).

Pendaftaran mudik gratis ini dibuka sejak Senin (11/12) hingga 20 Desember dengan tiga kota tujuan. Untuk tujuan Solo disediakan sebanyak 20 bus, Semarang 15 bus, dan Yogyakarta 15 bus.

Bagi yang berminat mengikuti mudik gratis, dapat mendaftar secara online dengan membuka website www.mudikgratis.dephub.go.id. "Selanjutnya mereka membawa persyaratan berupa KTP atau identitas resmi lainnya, SIM dan STNK motor yang asli," ujarnya.

Verifikasi di kantor Kemhub paling lambat dua hari setelah melakukan pendaftaran secara online dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan. Setelah lolos verifikasi, selanjutnya calon peserta mudik gratis akan memperoleh lembar konfirmasi dan tanda masuk Ancol sebagai lokasi keberangkatan.

Pendaftaran secara online akan otomatis ditutup oleh sistem apabila kuota telah terpenuhi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×