Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Sofyan Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kemtan) akan mengevaluasi 13 importir bawang putih yang sudah mendapat Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dan Surat Persetujuan Impor (SPI). Apabila terdapat importir yang terbukti melakukan kartel, Kemtan tidak akan segan-segan memasukkan perusahaan tersebut ke daftar hitam (blacklist).
Direktur sayuran dan tanaman obat, Direktorat Jenderal Hortikuktura, Kemtan Prihasto Setyanto berpendapat, hal ini seharusnya tidak terjadi. Pasalnya, harga bawang di China saat ini hanya sekitar Rp. 8000 per kg bila ditambah biaya sortir dan ongkos kirim ke Indonesia sekitar Rp. 2.000 per kg. Artinya total harganya sekitar Rp. 10.000 per kg di Indonesia
"Ini apa apaan? Bisa dibayangkan impor setahun 450.000 ton dan harga bawang putih Rp 40.000 per kg, untungnya bisa Rp 13,5 triliun. Sangat fantastis tidak wajar," ujar Prihasto seperti yang tertera dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Kamis (19/4).
Menurut Prihasto, Kemtan pun akan melakukan verifikasi ketat terhadap wajib tanam dari 13 importir yang sudah melakukan importasi bawang putih. Dia bilang, apabila importir tidak melaksanakan wajib tanam sesuai komitmen, Kemtan akan menghentikan izin RIPH yang didapatkan.
Tak hanya itu, sebagai upaya menghentikan kegiatan kartel di komoditas bawang putih, Kemtan akan menggaet pengusaha lokal dan BUMD untuk ikut terlibat dalam importasi bawang putih. "Saat ini komunikasi dengan pengusaha lokal sudah dilakukan secara intensif dan sudah banyak yang berminat untuk importasi ini," tambah Prihasto.
Menurut Prihasto, saat ini luas tambah tanam bawang putih tahun 2017-2018 sudah mencapai 14.000 hektare, atau meningkat hampir 700% dibanding lahan eksisting. Menurutnya, ini sebagai upaya untuk mencapai swasembada bawang putih 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News