Reporter: Fitri Nur Arifenie | Editor: Uji Agung Santosa
Jakarta. Kementerian Pertanian (Kemtan) membantah kartel pemberian Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH). Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengelolaan dan Pemasaran Hasil Pertanian (P2HP), Haryono, pemberian RIPH telah sesuai aturan Menteri Pertanian.
Jumlah RIPH yang disetujui Kemtan memang jauh lebih sedikit dari yang diajukan importir. "Kuota memang kecil karena kita lagi panen raya," katanya. Dari total pengajuan impor 13 produk hortikultura sebanyak 35,68 juta ton pada semester I-2013, Kemtan hanya menyetujui 1,41% atau sekitar 502.652 ton saja.
Dari total itu, pengajuan impor terbanyak untuk bawang bombai 6,9 juta ton, sedangkan yang disetujui 24.552 ton. Sedangkan impor bawang merah, dari pengajuan 4,8 juta ton, yang disetujui 60.000 ton.
Tudingan kartel ini meluncur setelah harga bawang putih melonjak. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga sedang menyelidiki adanya kartel di daging sapi dan bawang putih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News