Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pertanian tengah menyiapkan regulasi mengenai tata niaga kedelai. Kementerian Pertanian mengusulkan supaya impor kedelai diatur dengan adanya tarif bea masuk impor minimal 10% serta adanya rekomendasi impor dari Kemtan.
Maman Suherman, Sekretaris Ditjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian (Kemtan) mengatakan, usulan tata niaga kedelai ini dapat berfungsi untuk mencapai berbagai tujuan. Tujuannya adalah menjaga supaya harga kedelai stabil sehingga meningkatkan motivasi petani dalam menanam kedelai.
Dengan begitu, petani kedelai akan semakin untung dan swasembada kedelai nasional dapat tercapai pada 2018. "Selama ini dengan membanjirnya kedelai impor harga murah, dampaknya mekan harga kedelai petani jadi rendah petani rugi. Padahal kedelai kita lebih unggul karena non GMO lebih sehat, sedangkan kedelai impor adalah kedelai GMO," tutur Maman kepada KONTAN, Minggu (15/10).
Kemtan memang menargetkan akan mencapai swasembada pada 2018. Target ini dipercepat dari target sebelumnya. Awalnya Kemtan menargetkan akan mencapai swasembada pada 2020. Untuk mewujudkan hal ini, kementerian mulai menambah luas areal tanam seluas 500.000 hektare tahun ini.
Menurut Maman, kunci untuk mencapai swasembada kedelai nasional, adalah dengan melakukan kebijakan peningkatan produksi melalui perluasan areal tanam baru dan mengatur tata niaga kedelai. "Dengan kebijakan tersebut kita dapat capai swasembada, seperti yang telah kita capai pada tahun 1992 dengan produksi 1,8 juta ton pada areal 1,6 juta hektare," ujar Maman.
Maman mengungkap saat ini pemerintah masih terus membahas tentang kebiajakan tata niaga ini. Namun dia tidak mengungkap kapan kebiajakan tersebut diterapkan. "Kita sudah siapkan pokja dengan keanggotaan berbagai instansi terkait untuk percepatan penyelesaian kebijakan," jelas Maman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News