kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,72   -19,77   -2.14%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kenaikan harga gas pipa rumah tangga bisa bantu keuangan pelaku niaga gas


Jumat, 17 September 2021 / 20:21 WIB
Kenaikan harga gas pipa rumah tangga bisa bantu keuangan pelaku niaga gas
ILUSTRASI. Kenaikan harga gas pipa rumah tangga dinilai bisa bantu keuangan pelaku niaga gas.


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan menaikkan harga gas pipa untuk rumah tangga dinilai memiliki sejumlah dampak positif. Direktur Eksekutif Reforminer Institute Komaidi Notonegoro mengatakan, kebijakan menaikkan harga gas pada bisa membuat kondisi keuangan pelaku niaga gas membaik.

“Dengan kebijakan BPH (Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi) tersebut tentu tidak hanya positif bagi PGN  (Perusahaan Gas Negara) tetapi bagi pelaku lain dalam rantai bisnis niaga gas,” kata Komaidi kepada Kontan.co.id, Jumat (17/9).

Seperti diketahui, BPH Migas telah menerbitkan sejumlah peraturan harga jual baru gas bumi melalui pipa untuk sejumlah daerah. Untuk Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur misalnya, BPH Migas telah mengeluarkan Peraturan BPH Migas Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil Pada Jaringan Pipa Distribusi Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur. 

Berdasarkan peraturan ini, harga gas di tingkat konsumen mengalami perubahan. Untuk Rumah Tangga 1 (RT-1) terdiri dari rumah susun, rumah sederhana, rumah sangat sederhana, dan sejenisnya dari harga sebelumnya Rp 2.495 per meter kubik, saat ini menjadi Rp 4.250 per meter kubik.

Baca Juga: YLKI soroti kenaikan harga gas pipa sejumlah wilayah

Berikutnya, harga gas untuk Rumah Tangga 2 (RT-2) terdiri dari rumah menengah, rumah mewah, apartemen juga naik dari sebelumnya Rp 2.995 per meter kubik menjadi Rp 6.250 per meter kubik.

Sementara itu, harga gas untuk Pelanggan Kecil 1 (PK-1) terdiri dari rumah sakit pemerintah, puskesmas, panti asuhan, tempat ibadah, lembaga pendidikan pemerintah, lembaga keagamaan, kantor pemerintah, lembaga sosial, usaha mikro, dan sejenisnya masih tetap Rp 4.250 per meter kubik.

Demikian pula untuk harga gas untuk Pelanggan Kecil 2 (PK-2) terdiri dari hotel, restoran atau rumah makan, rumah sakit swasta, perkantoran swasta, lembaga pendidikan swasta, pertokoan/rumah toko/rumah kantor/pasar/mall/ swalayan, dan kegiatan komersial sejenisnya masih Rp 6.000 per meter kubik.

Peraturan yang ditandatangani oleh Kepala BPH Migas periode 2017-2021 Fanshurullah Asa ini ditetapkan pada 19 Mei 2021 dan diundangkan pada 11 Juni 2021.

Besaran harga yang sama juga berlaku untuk Kabupaten Bogor melalui Peraturan BPH Migas nomor 11 tahun 2021 serta Kabupaten Majalengka melalui Peraturan BPH Migas nomor 12 tahun 2021.

Komaidi bilang, usaha niaga gas pipa memiliki keekonomian yang rendah. Keuntungan pelaku usaha pada bisnis niaga gas selama ini lebih bergantung pada volume. Padahal, jaminan pasokan dan kepastian pembelian dari konsumen masih rendah. Walhasil, keuntungan yang didapat oleh pelaku usaha niaga gas juga rendah.

Dengan kondisi keuangan yang membaik seiring kebijakan menaikkan harga gas pipa, pelaku usaha menyisihkan uang untuk membiayai pengembangan infrastruktur jaringan gas. Dus, cadangan gas yang ada pun bisa segera dikomersilkan sehingga industri pengguna bisa mendapat jaminan pasokan yang lebih baik.

Seiring hal ini, penerimaan pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pengusahaan gas pun berpotensi meningkat. “Sejauh ini migas masih menyumbang sekitar 90% dari total penerimaan PNBP dari SDA,” kata Komaidi. “Hulu gas tidak akan gerak kalau hilir tidak ada pembelian,” tambahnya lagi.

Sementara itu, Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menyoroti sosialisasi kenaikan harga pipa gas rumah tangga yang minim. Ia mengaku sempat mendapat aduan dari konsumen yang terkejut akan adanya kenaikan harga gas pipa rumah tangga ini.

“Aduan datang dari pelanggan gas pipa rumah tangga di Surabaya,” ujar Tulus kepada Kontan.co.id (17/9).

Menurut Tulus, konsumen berhak mendapat sosialisasi yang cukup perihal kenaikan harga gas serta justifikasi atau alasan dari kebijakan tersebut. Lebih lanjut, ia juga menyayangkan implementasi kenaikan harga yang tidak dilakukan secara bertahap. 

Tulus menilai, kalaupun kebijakan menaikkan harga tidak bisa dielakkan, sebaiknya implementasi kenaikan harga dilakukan secara bertahap dengan sosialisasi yang cukup.

Selain itu, ia juga menilai bahwa pemberian subsidi untuk gas pipa rumah tangga oleh pemerintah bisa menjadi opsi untuk meringankan beban konsumen di tengah kebijakan kenaikan harga.

Selanjutnya: Kenaikan harga gas pipa diharapkan dorong badan usaha menambah jaringan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×