kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kenaikan harga minyak picu pembengkakan biaya operasional penerbangan


Senin, 21 Maret 2011 / 21:25 WIB
Kenaikan harga minyak picu pembengkakan biaya operasional penerbangan
ILUSTRASI. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) melemah 0,54% ke 4.623,89 pada Senin (13/4). Sementara indeks LQ45 melorot 0,94%.


Reporter: Mia Winarti Syaidah | Editor: Rizki Caturini

Harga minyak dunia yang mencapai US$ 113,93 per barel memicu para pengusaha penerbangan berbondong-bondong menaikkan tarif penerbangan dan biaya bahan bakar.

Singapore Airlines misalnya, menaikkan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) antara US$ 2 hingga US$ 26 per sektor sejak 17 Maret 2011. "Kenaikan harga hanya pada fuel surcharge bukan pada tarif tiketnya, besarnya biaya tergantung pada jarak dan kelas penerbangan," ujar Pistopiana Public Relation Department Singapore Airlines Jakarta.

Dengan adanya penambahan biaya bahan bakar kepada penumpang dan adanya fuel hedging (lindung nilai bahan bakar), diharapkan bisa menutupi biaya operasional

Bahkan, Indonesia AirAsia yang sudah sejak lama menaikkan tarif penerbangan, sampai saat ini pun masih sibuk melakukan antisipasi. Pin Harris President Commisioner Indonesia AirAsia mengatakan, semenjak melonjaknya harga minyak dunia, selain menaikkan tarif perusahaannya berusaha untuk menghemat biaya operasional.

Selama ini beban biaya yang harus ditanggung Airasia untuk memasok energi mencapai 48% dari total biaya operasional. Untuk menutup beban tersebut AirAsia mengandalkan pendapatan tambahan dari penjualan makanan dan produk-produk suvenir.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×