kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.765.000   -24.000   -0,86%
  • USD/IDR 17.676   -60,00   -0,34%
  • IDX 6.319   -52,18   -0,82%
  • KOMPAS100 832   -10,94   -1,30%
  • LQ45 631   -4,14   -0,65%
  • ISSI 225   -2,77   -1,22%
  • IDX30 360   -1,39   -0,38%
  • IDXHIDIV20 449   1,48   0,33%
  • IDX80 96   -1,08   -1,12%
  • IDXV30 124   -0,84   -0,68%
  • IDXQ30 118   0,53   0,46%

Sektor Migas Dikecualikan dari Aturan Tata Kelola Ekspor, Bahlil Jelaskan Alasannya


Rabu, 20 Mei 2026 / 17:23 WIB
Sektor Migas Dikecualikan dari Aturan Tata Kelola Ekspor, Bahlil Jelaskan Alasannya
ILUSTRASI. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia saat di Kantor Kementerian ESDM, Jaka (KONTAN/Arif Ferdianto)


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah bersiap menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) baru mengenai tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) yang penjualannya wajib melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bawah koordinasi Danantara. 

Kendati demikian, pemerintah memastikan sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) akan dikecualikan dari aturan anyar tersebut.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa pengecualian untuk sektor migas ini akan berlaku secara permanen. Pertimbangan utamanya adalah karakteristik bisnis hulu migas yang mayoritas produksinya diserap oleh pasar domestik, serta sisa porsi ekspor yang telah terikat kontrak jangka panjang.

Baca Juga: Bio Farma Perkuat Ekosistem Halal Nasional Lewat Inovasi dan Riset

"Dalam kaitannya dengan itu, implementasinya di sektor migas tidak kita kenakan. Kenapa? Karena yang pertama, hampir semua penjualan migas ini kan di dalam negeri. Dan untuk ke luar negeri itu kan kita sudah melakukan kontrak jangka panjang, dan itu hampir dapat dipastikan tidak ada transfer pricing ataupun under-invoicing," ujarnya usai menghadiri gelaran IPA Convex 2026, di ICE BSD, Tangerang, Rabu (20/5/2026).

Bahlil menambahkan, tata niaga ekspor di sektor ini juga sudah disepakati sejak awal sebelum rencana pengembangan atau Plan of Development (POD) dinegosiasikan antara pemerintah dan kontraktor. 

Selain itu, lanjut dia, investasi hulu migas membutuhkan biaya eksplorasi yang besar dengan risiko tinggi, sehingga mayoritas pendanaannya berasal dari pinjaman luar negeri.

"Karena investasinya lebih banyak meminjam uang dari luar negeri, maka DHE-nya pun kita tidak mempergunakan yang diminta 100% harus ke dalam negeri. Andaikan pun ada, itu paling tinggi 10%-30% maksimum. Selebihnya tidak ada masalah," terangnya.

Ketika dikonfirmasi mengenai jangka waktu pengecualian di sektor migas tersebut, Bahlil menegaskan aturan ini tidak akan berubah. 

"Migas selamanya. Karena kontraknya tidak boleh kita bikin setahun-setahun, dia kontraknya sampai dua puluh tahun minimal. Setelah itu kan dapat diperpanjang selama masih ada minyaknya atau gasnya," tegasnya.

Di sisi lain, Bahlil mengungkapkan, PP Tata Kelola Ekspor ini sengaja diterbitkan Presiden Prabowo sebagai landasan implementasi Pasal 33 UUD 1945. 

Baca Juga: Dorongan Mandatori PSR Menguat, Tantangan Legalitas Hambat Peremajaan Sawit

Di mana, kebijakan lewat satu pintu ini bertujuan memberantas praktik culas seperti under-invoicing dan transfer pricing yang selama ini merugikan pendapatan negara dari ekspor SDA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×