Sumber: TribunNews.com | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. PT Pertamina (Persero) akan menaikkan harga elpiji 12 kg sebesar Rp 1000 sampai Rp 1500 per kilogram tahap kedua Agustus ini. Sebelumnya perseroan telah menaikkan harga elpiji 12 kg di Januari lalu sebagai aksi korporasi dari Pertamina.
"Kita rencanakan (naik harga elpiji 12 kg) Rp 1000 sampai Rp 1500 per kilogram," ujar Vice President Ali Mundakir di kantor Kementerian Keuangan, Rabu (13/8).
Ali menegaskan bahwa Pertamina tak perlu minta izin ke pemerintah untuk menaikkan harga elpiji 12 kg. Pasalnya selama ini pihak Pertamina yang menanggung beban subsidi.
"Saya kembali tegaskan masalah murni aksi korporasi, bukan barang subsidi jadi tidak perlu izin pemerintah," ungkap Ali.
Ali menjelaskan Pertamina telah melaporkan rencana kenaikan harga elpiji 12 kg sesuai peraturan menteri ESDM. Pertamina juga sudah melaporkan rencananya tersebut ke kementerian terkait seperti BUMN, keuangan dan perekonomian. "Pertamina tidak ada dasar hukum minta persetujuan, pemerintah tak akan intevrensi," kata Ali. (Adiatmaputra Fajar Pratama)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News