Reporter: Emma Ratna Fury | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Proses pengakhiran kerjasama (termination agreement) antara pemerintah Indonesia dengan Nippon Asahan (NAA) untuk PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) akan dilakukan Senin sore ini (9/12) di Kementerian Perindustrian.
"(Termination agreement) Inalum nanti jam 3 sore di tanda tangani," kata MS Hidayat Menteri Perindustrian disela-sela acara Konferensi Pers paket kebijakan pemerintah mengenai pengenaan PPh pasal 22 atas impor barang tertentu dan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor di Kementerian Keuangan Jakarta Senin (9/12).
Hidayat menambahkan, nantinya pihak dari Jepang yang akan hadir akan lengkap. Sayangnya, dia tidak mau berbagi secara detail siapa saja yang nantinya akan datang untuk menandatangani termination agreement tersebut.
Nantinya setelah ditandatangani termination agreement tersebut, maka akan dibayarkan sisa saham milik NAA tersebut dalam jangka waktu 4-5 hari.
"Kemudian ada proses pembayaran itu Menteri Keuangan yang akan melakukannya dalam 4-5 hari," tuturnya. Setelah dilakukan pembayaran ini maka Inalum akan menjadi milik Indonesia.
Hidayat menambahkan, proses penandatangan akan berisi, antara lain, soal kesepakatan harga antara pemerintah Indonesia dan pihak NAA Jepang, dan prosedur operasional perusahaan.
Sekadar informasi, NAA Japan sudah setuju dengan nilai buku yang ditawarkan oleh BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) sebesar US$ 556,7 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News