kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.739.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.354   42,00   0,26%
  • IDX 6.516   -131,79   -1,98%
  • KOMPAS100 926   -15,28   -1,62%
  • LQ45 727   -11,27   -1,53%
  • ISSI 204   -5,48   -2,62%
  • IDX30 379   -5,12   -1,33%
  • IDXHIDIV20 454   -6,82   -1,48%
  • IDX80 105   -1,64   -1,53%
  • IDXV30 108   -1,53   -1,40%
  • IDXQ30 124   -1,87   -1,49%

Ketua API: Sektor Tekstil Banyak Menyerap Tenaga Kerja Tamatan SMP dan SMA


Minggu, 16 Maret 2025 / 23:24 WIB
Ketua API: Sektor Tekstil Banyak Menyerap Tenaga Kerja Tamatan SMP dan SMA
ILUSTRASI. Aktivitas pekerja pabrik tekstil dan garmen PT Trisco Tailored Apparel Manufacturing, anak usaha PT Trisula International Tbk (TRIS).


Reporter: Vatrischa Putri Nur | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jemmy Kartiwa Sastratmaja menilai, sektor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) merupakan salah satu industri yang banyak menyerap tenaga kerja dari lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA).

Berdasarkan data Keadaan Angkatan Kerja di Indonesia Februari 2024 dari Badan Pusat Statistik (BPS), tenaga kerja terbanyak berasal dari lulusan Sekolah Dasar (SD) dengan jumlah 20,74 juta orang.

Baca Juga: Lindungi Industri Tekstil Nasional, API Harap Revisi Permendag 8/2024 Segera Terbit

Sementara itu, lulusan SMA umum berada di peringkat kedua dengan 18,99 juta orang, disusul oleh lulusan SMP sebanyak 15,86 juta orang.

"Masih banyak angkatan kerja Indonesia yang berpendidikan SMA ke bawah. Sektor mana yang bisa menyerap tenaga kerja tersebut? Sektor industri TPT salah satunya," ujar Jemmy kepada KONTAN, Minggu (16/3).

Industri TPT Berperan dalam Mengurangi Kemiskinan

Jemmy menambahkan bahwa rendahnya tingkat pendidikan di Indonesia dapat meningkatkan risiko kemiskinan.

Menurutnya, sektor TPT memberikan peluang kerja bagi lulusan SMP dan SMA, sehingga bisa menjadi solusi dalam upaya mengentaskan kemiskinan.

"Sektor TPT dapat menjadi instrumen pemerintah dalam menyerap tenaga kerja lulusan SLTP dan SLTA dalam road map mereka untuk keluar dari lingkaran setan kemiskinan," tambahnya.

Baca Juga: INTERTEX 2025 Hadirkan 500 Perusahaan Tekstil dari 12 Negara

Namun, di tengah peran strategisnya dalam menyerap tenaga kerja, sektor tekstil menghadapi tantangan besar akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dan penutupan pabrik dalam beberapa waktu terakhir.

Gelombang PHK dan Dampak Permendag 8/2024

Salah satu kasus yang mencuri perhatian adalah PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), yang mem-PHK 11.025 karyawan setelah dinyatakan pailit pada Oktober 2024. Perusahaan tekstil besar ini akhirnya resmi tutup pada 1 Maret 2025.

Kondisi tersebut memicu protes dari kalangan buruh yang menilai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8 Tahun 2024 telah mempermudah impor tekstil asing, khususnya dari Tiongkok, sehingga semakin menekan industri dalam negeri.

Menanggapi hal ini, Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan bahwa pihaknya tengah membahas revisi Permendag 8/2024, yang akan disusun berdasarkan sektor industri.

Baca Juga: Perjalanan Perusahaan Tekstil Legendaris, Sritex hingga Akhirnya Benar-Benar Pailit

"Mudah-mudahan revisi untuk sektor tekstil bisa segera selesai. Saat ini syarat dan mekanismenya sedang dirancang," kata Budi dalam acara Peluncuran dan Franchising Expo (ILFEX) 2025 di Kementerian Perdagangan, Rabu (12/3).

Jemmy Kartiwa Sastratmaja menyatakan bahwa API telah dilibatkan dalam diskusi revisi Permendag 8/2024.

Ia berharap regulasi baru ini segera diterbitkan agar industri tekstil dalam negeri dapat kembali pulih.

"Kami berharap revisi segera diterbitkan agar kondisi usaha tekstil bisa membaik," pungkasnya.

Selanjutnya: Baidu Rilis Layanan Artificial Inteligence Baru

Menarik Dibaca: JEC Eye Hospitals Beberkan Mitos dan Fakta Seputar Glaukoma

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×