kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kewajiban DMO batubara tak terpenuhi, Dirjen Minerba siapkan sanksi ke perusahaan


Selasa, 01 Januari 2019 / 16:55 WIB
Kewajiban DMO batubara tak terpenuhi, Dirjen Minerba siapkan sanksi ke perusahaan
ILUSTRASI. Dirjen Minerba Bambang Gatot Ariyono dan Dirut Inalum Budi Gunadi Sadikin


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa sanksi bagi perusahaan batubara yang tidak memenuhi kewajiban Domestik Market Obligation (DMO) akan tetap diberlakukan. Pemberian sanksi terkait DMO ini tengah dievaluasi berbarengan dengan pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2019.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono menyampaikan, pihaknya telah mendata perusahaan batubara mana saja yang terancam dikenai sanksi karena tak memenuhi kewajiban DMO. Meski tak menyebutkan rinciannya, namun Bambang memberikan gambaran bahwa tak kurang dari 10 perusahaan yang terancam mendapatkan sanksi berupa pengurangan produksi untuk tahun ini.

"Ya tetap kita kasih punishment. Masih kita evaluasi, kayaknya begitu (sekitar 10 perusahaan), produksinya (dalam RKAB) bisa berkurang," kata Bambang saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Senin (31/12/18).

Bambang menekankan, pihaknya tidak mentoleransi jika ada perusahaan yang tak memenuhi kewajiban DMO dengan alasan karena industri domestik, khususnya kelistrikan PLN tak bisa menyerap batubara dari perusahaan yang bersangkutan. Jika pun perusahaan ingin mengajukan keberatan, kata Bambang, maka harus menyertakan bukti yang kuat, seperti bukti transaksi, bukti kontrak, atau upaya lain yang menunjukkan kesungguhan dari perusahaan untuk menunaikan kewajiban DMO.

"Ya upayanya ada nggak? bukti transaksi dengan PLN, kontrak dengan PLN, dengan (industri) domestik, ada nggak? ya kalau cuma ngomong aja kan kita nggak tahu," tegasnya.

Sekadar mengingatkan, mengenai harga, volume dan sanksi pemenuhan DMO batubara telah diatur melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1395 K/30/MEM/2018 tentang harga jual batubara untuk penyediaan tenaga lsitrik untuk kepentingan umum, yang kemudian diperjelas dengan Surat Menteri ESDM Nomor 2841?30/MEM.B/2018.

Dari sana, diatur bahwa kewajiban DMO sebesar 25% dari jumlah produksi yang disetujui pemerintah berlaku bagi seluruh Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi yang ditujukan kepada pembangkit lsitrik baik PLN maupun Independent Power Producer (IPP) serta pengguna akhir lainnya, dengan harga untuk batubara kelistrikan sebesar US$ 70 per ton yang didasarkan pada spesifikasi acuan 6.322 kcal/kg GAR.

Sebagai sanksi, bagi PKP2B dan IUP Operasi Produksi yang tidak memenuhi kewajiban DMO 25% dari produksi itu, hanya akan diebrikan persetujuan tingkat produksi untuk tahun 2019 sebesar empat kali lipat dari total realisasi volume pemenuhan DMO tahun 2018.

Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) pun berulang kali melemparkan kritik terhadap kebijakan sanksi ini. Sebab, menurut Ketua APBI Pandu P. Sjahrir, ada bermacam alasan mengapa sebagian perusahaan tak bisa memasok 25% DMO, seperti karena perbedaaan spesifikasi kalori dan faktor serapan batubara dari PLN.

Sekali pun pemerintah membuka mekanisme transfer kuota yang dilakukan dengan skema Business to Business (B to B), namun itu dirasa belum cukup, karena kuota yang bisa ditransfer juga terbatas. "DMO akan menjadi masalah karena tidak banyak transaksi B to B terjadi," kata Pandu kepada KONTAN, akhir pekan lalu.

Adapun, berdasarkan data dari Kementerian ESDM per 27 Desember, realisasi DMO baru mencapai 105 juta ton atau 86,77% dari target sebesar 121 juta ton. Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi, hingga akhir Desember, diprediksi serapan DMO hanya akan mencapai 115 juta ton.

Agung mengakatan, realisasi batubara DMO ini tergantung dengan tingkat kebutuhan dan serapan industri dalam negeri, khususnya untk kelistrikan PLN. "DMO kan tergantung yang menyerap, memperhatikan kebutuhan dan serapan dari PLN juga," katanya.

Sebagai informasi, mengenai kebutuhan batubara PLN, sebelumnya Kepala Divisi Batubara PLN Harlen mengatakan bahwa serapan batubara untuk kelistrikan PLN akan sedikit meleset dari target. Dari 92 juta ton target yang dipatok sepanjang tahun 2018, realisasi penyerapanya diperkirakan hanya 90 juta ton.

Sementara itu, data per 27 Desember menunjukkan, produksi batubara mencapai 456 juta ton atau 94% dari target dalam RKAB tahun 2018 yang sebesar 485 juta ton. Untuk realisasi produksi, Agung yakin bahwa bisa melebihi target RKAB, mengingat data tersebut belum termasuk laporan dari IUP Daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×