kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.664.000   -6.000   -0,22%
  • USD/IDR 17.765   12,00   0,07%
  • IDX 6.600   74,46   1,14%
  • KOMPAS100 864   11,98   1,41%
  • LQ45 654   10,59   1,64%
  • ISSI 230   0,99   0,43%
  • IDX30 366   6,01   1,67%
  • IDXHIDIV20 452   8,85   2,00%
  • IDX80 98   1,48   1,52%
  • IDXV30 125   1,21   0,98%
  • IDXQ30 117   2,14   1,86%

Kewajiban Halal Berlaku Oktober, Industri Kosmetik Masih Ketar-ketir


Selasa, 01 September 2026 / 22:01 WIB
Kewajiban Halal Berlaku Oktober, Industri Kosmetik Masih Ketar-ketir
ILUSTRASI. Pelanggan memilih produk kosmetik (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri kosmetik nasional masih berpacu dengan waktu untuk memenuhi kewajiban sertifikasi halal yang mulai berlaku pada 18 Oktober 2026.

Namun, kesiapan pelaku usaha dan infrastruktur pendukung sertifikasi halal dinilai masih belum optimal.

Ketua Umum Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia (Perkosmi) Sancoyo Antarikso mengatakan, kewajiban sertifikasi halal dapat menjadi momentum untuk memperkuat daya saing industri kosmetik nasional sekaligus membuka akses pasar yang lebih luas.

Baca Juga: Perubahan Perilaku Konsumen Buka Peluang Bisnis Wellness dan Home Living

Meski demikian, sejumlah persoalan masih perlu dibenahi agar implementasi kewajiban tersebut dapat berjalan dengan baik.

"Kami melihat ada beberapa catatan yang penting, harus sama-sama kita kerjakan bersama, agar kewajiban ini dapat terimplementasi dengan baik dan bisa menambah daya ungkit, daya dorong, daya saing dari industri kosmetik Indonesia," ujar Sancoyo di Jakarta, Selasa (1/9/2026).

Ketua Bidang Teknis Ilmiah Perkosmi Riva Dwitya Ahmad mengatakan, tingkat kepemilikan sertifikat halal di industri kosmetik saat ini masih relatif rendah.

Dari keseluruhan produk kosmetik yang terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), baru sekitar separuh yang telah memiliki sertifikat halal.

Survei internal Perkosmi terhadap pelaku usaha juga menunjukkan tingkat kesiapan yang beragam. Hanya 10% pelaku usaha yang telah mengantongi sertifikat halal untuk seluruh varian produknya.

Baca Juga: Industri Farmasi Mulai Perkuat Efisiensi Energi lewat PLTS Atap

Sementara itu, sekitar 40% pelaku usaha baru memiliki sertifikat halal untuk sebagian produknya. Adapun 40% lainnya belum memiliki sertifikat halal sama sekali.

"Nah, yang menarik dari hasil survei ini adalah ternyata baru 10% pelaku usaha yang sudah memiliki sertifikasi halal untuk seluruh range produknya. 40%-nya lagi itu baru sebagian produk, sedangkan 40% lainnya belum mendapatkan sertifikasi halal," ungkap Riva.

Menurut Riva, terdapat dua persoalan utama yang menjadi tantangan industri kosmetik dalam mengejar sertifikasi halal sebelum aturan tersebut berlaku.

Bergantung bahan baku impor

Tantangan pertama berasal dari tingginya ketergantungan industri kosmetik nasional terhadap bahan baku impor. Saat ini, hampir 90% bahan baku kosmetik masih berasal dari luar negeri.

Ketergantungan tersebut menjadi persoalan karena kewajiban sertifikasi halal tidak hanya berlaku terhadap produk akhir. Status kehalalan bahan baku yang digunakan dalam proses produksi juga perlu dipastikan.

Dengan kondisi tersebut, proses sertifikasi produk kosmetik nasional turut bergantung pada kesiapan produsen bahan baku di luar negeri dalam menyediakan dokumen serta sertifikasi halal yang diperlukan.

"Jadi bukan hanya produk jadinya saja yang harus disertifikasi, tetapi bahan bakunya juga harus jelas status kehalalannya," jelas Riva.

Baca Juga: Apindo Soroti Aturan Outsourcing hingga PHK dalam RUU Ketenagakerjaan

LPH belum merata

Tantangan kedua adalah keterbatasan infrastruktur Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Riva menilai keberadaan LPH yang belum merata di berbagai wilayah Indonesia berpotensi menghambat proses sertifikasi, khususnya bagi pelaku usaha yang membutuhkan layanan pemeriksaan dalam waktu relatif singkat.

Menurutnya, kemauan pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban sertifikasi halal sebenarnya sudah mulai terbentuk. Namun, kesiapan infrastruktur pendukung masih menjadi persoalan.

"Niat dan willingness pelaku usaha untuk melakukan sertifikasi halal itu sudah ada, namun ternyata infrastrukturnya belum sepenuhnya siap," kata Riva.

Di sisi lain, kewajiban yang mulai berlaku pada 18 Oktober 2026 tersebut mengharuskan produk kosmetik yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia memiliki sertifikat halal serta mencantumkan label halal.

Baca Juga: Penjualan Mobil 2026 Berpeluang Tembus 850.000 Unit

Adapun produk kosmetik yang menggunakan bahan yang diharamkan mendapat pengecualian dari kewajiban sertifikasi halal. Namun, produsen tetap diwajibkan mencantumkan keterangan non-halal secara jelas pada kemasan produk.

Dengan waktu yang semakin terbatas menuju pemberlakuan kewajiban tersebut, industri kosmetik berharap kesiapan pelaku usaha dan infrastruktur sertifikasi halal dapat segera diperkuat agar implementasi aturan tidak menghambat aktivitas industri maupun peredaran produk kosmetik di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Analisis Untukmu

Berita ini artinya apa buat kamu?



TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×