kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.405.000   -9.000   -0,64%
  • USD/IDR 15.370
  • IDX 7.722   40,80   0,53%
  • KOMPAS100 1.176   5,28   0,45%
  • LQ45 950   6,41   0,68%
  • ISSI 225   0,01   0,00%
  • IDX30 481   2,75   0,57%
  • IDXHIDIV20 584   2,72   0,47%
  • IDX80 133   0,62   0,47%
  • IDXV30 138   -1,18   -0,84%
  • IDXQ30 161   0,48   0,30%

Khawatir Digasak Tambang Ilegal, Lahan Eks PKP2B Harus Segera Dikelola


Rabu, 17 Mei 2023 / 11:35 WIB
Khawatir Digasak Tambang Ilegal, Lahan Eks PKP2B Harus Segera Dikelola
ILUSTRASI. lahan tambang


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Rizal Kasli menegaskan seharusnya wilayah tambang hasil penciutan lahan eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara  (PKP2B) yang dikembalikan ke negara harus segera dilelang untuk memastikan status hukum.

Pasalnya lahan yang tidak bertuan seringkali dimanfaatkan untuk praktik pertambangan tanpa izin (PETI).

“Ini menjadi tugas Kementerian ESDM untuk dapat segera menentukan siapa yang akan ditunjuk sebagai pengelola blok tersebut,” jelas Rizal kepada Kontan.co.id, Selasa (16/5).

Rizal menyatakan pihak yang berhak untuk mendapatkan lahan tersebut tentu saja BUMN, baru kemudian BUMD dan kalau tidak ada pemenangnya tentu saja dapat dilelang kepada badan swasta.

Dia bilang, seharusnya ada batas waktu yang diberikan akan kepastian hukum dapat segera didapat di lahan tersebut. Kalau tidak ada peminat dari BUMN dan BUMD dapat segera dilelang bebas ke badan swasta.

Baca Juga: Sudah Gunakan Formula Baru, Begini Rincian Harga Batubara Acuan (HBA) Mei 2023

“Hal ini sangat diperlukan agar tidak muncul penambang-penambang koridor atau tanpa izin tersebut,” jelasnya.

Lantas untuk mengantisipasi PETI, lanjut Rizal, tentu saja dengan langkah penegakan hukum yang konsisten dan tanpa pandang bulu. Pasalnya kekayaan negara hilang tanpa ada manfaat bagi negara akibat maraknya PETI.

Di kemudian hari negara bahkan harus menanggung biaya rehabilitasi dan reklamasi lahan ex PETI dengan dan yang cukup besar untuk menghindari dampak negatif kepada masyarakat sekitarnya. Biasanya PETI marak akibat penegakan hukum tidak berjalan dengan baik karena ada dukungan (backing) dari pihak tertentu.

Agak sedikit berbeda, Ketua Indonesian Mining & Energy Forum (IMEF), Singgih Widagdo menilai, pada dasarnya, PKP2B menjadi wilayah Objek Vital Nasional (Obvitnas) sehingga secara batasan wilayah geografis telah tercatat dan selalu menjadi pengawasan Pemerintah.

Meskipun dilepas, mengingat kedekatan dengan wilayah awalnya, seharusnya tidak akan muncul praktik pertambangan ilegal di dalamnya.

Menurutnya  bagaimana Pemerintah bersikap sangat menentukan, apalagi sangat jelas dan clear bahwa wilayah pelepasan yang dinilai menjadi potensi menjadi PETI dengan mudah telah dipetakan jelas secara geografis.

“Kementeriaan ESDM dan juga Kepolisian tentu telah memiliki komitmen untuk mengamankan luasan pelepasan tersebut, apalagi jelas dari sisi kepentingan nasional dalam memperkuat konservasi cadangan batubara nasional,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×