Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Aturan physical distancing di pesawat kategori ini sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dan pengaturan kursi penumpang berdasarkan karakteristik penumpang maksimal 70% kapasitas angkut.
Adapun kapasitas angkut untuk pesawat udara selain kategori jet transport narrow body dan wide body dilaksanakan sesuai kapasitas kursi dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dan menyediakan kursi yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala Covid-19.
Baca Juga: Garuda Indonesia berharap animo masyarakat menggunakan pesawat meningkat
Selanjutnya, kapasitas angkut pesawat udara bagi kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal dalam negeri dan kegiatan angkutan udara bukan niaga dalam negeri dapat dilaksanakan sesuai kapasitas kursi yang tersedia dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Adapun peningkatan melebihi kapasitas angkut untuk kegiatan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri akan dievaluasi dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Baca Juga: Terdapat dua penumpang Lion Air tujuan Sumatra Barat dinyatakan positif corona
Selain itu, maskapai juga wajib menyediakan area kabin paling sedikit 3 baris kursi dalam 1 sisi untuk pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body yang tidak boleh dijual. Hal ini untuk keperluan penanganan penumpang atau awak pesawat dengan gejala Covid-19 di pesawat udara.
"Hal paling signifikan, jaga jarak fisik untuk pesawat maksimal 70%. Untuk pesawat lebih kecil seperti ATR dan lainnya tidak ada batasan tapi SOP-nya harus sesuai," ucap Novie Riyanto.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kini Pesawat Bisa Angkut Penumpang 70-100 Persen"
Penulis : Rully R. Ramli
Editor : Yoga Sukmana
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News