kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kini, pesawat bisa angkut penumpang dengan kapasitas 70% hingga 100%


Rabu, 10 Juni 2020 / 08:27 WIB
Kini, pesawat bisa angkut penumpang dengan kapasitas 70% hingga 100%
ILUSTRASI. Ilustrasi: Penumpang saat berada di dalam pesawat. ANTARA FOTO/KJRI Mumbai/pras.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ini kabar baik bagi maskapai penerbangan di Indonesia. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk menghapus aturan batasan jumlah penumpang sebesar 50% dari total kapasitas angkut.

Mengutip Kompas.com, melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020, Kemenhub mengubah aturan mengenai jumlah penumpang yang tadinya dibatasi sebesar 50% kapasitas pesawat.

Aturan itu tertuang dalam Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), menjadi tak diatur secara spesifik dalam aturan baru.

Baca Juga: Jangan kaget bila tiket Garuda semakin mahal, ini alasannya

"Misalnya dalam PM 18 kapasitas penumpang pesawat maksimal 50%, namun sekarang ada kemajuan yang berarti dalam menjaga protokol kesehatan melalui diskusi yang panjang dari INACA, para airline, dan Gugus Tugas dan Kemenkes," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers virtual, Selasa (9/6/2020).

Aturan lebih detail mengenai operasional transportasi udara termuat dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Perhubungan Udara No 13 Tahun 2020. Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengungkapkan, pesawat bisa mengangkut penumpang berkisar antara 70-100% dari kepasitas angkut. Namun, hal ini tergantung jenis armadanya.

Baca Juga: Garuda (GIAA) Bakal Naikkan Harga Tiket Pesawat Maksimal 20%

Kemenhub menjelaskan bahwa penerbangan tetap wajib menerapkan prinsip physical distancing di pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body yang digunakan untuk kegiatan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×