Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera mengeluarkan peraturan menteri terkait hak partisipasi atau participating interest (PI) yang didapat oleh pemerintah daerah. Dalam beleid tersebut pemerintah mengatur mengenai mekanisme pembiayaan oleh badan usaha milik daerah.
Jika pemerintah daerah tidak memiliki dana cukup untuk membiayai investasi di proyek hulu migas, maka kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) akan menanggung biaya tersebut. "Supaya daerah tidak mengeluarkan dana yang besar. Disyaratkan dahulu ke kontraktor, nanti biaya ini akan dicicil oleh BUMD yang dapat PI jika sudah berproduksi, sehingga BUMD tidak harus mengeluarkan dana besar di awal," jelas Wiratmaja, Senin (28/11).
Dengan begitu, pemerintah daerah tidak perlu menganggarkan dana dalam APBD. Namun dia menegaskan, BUMD yang mendapatkan hak partisipasi dalam blok migas dilarang menjual hak partisipasi itu ke pihak lain.
Selain itu, BUMD yang berhak mendapatkan hak partisipasi di blok migas, harus sahamnya 100% milik pemerintah daerah. "BUMD harus perusahaan terbatas milik daerah, 100% milik daerah, tidak boleh dijual selama masa kontrak ini," terang Wiratmaja.
Peraturan ini berlaku untuk kontrak-kontrak baru dan kontrak perpanjangan. Dengan begitu Wiratmaja berharap, akan ada kerja sama yang baik antara KKKS dan pemerintah daerah terutama terkait masalah perizinan daerah yang bisa dipermudah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News