kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.353   32,00   0,20%
  • IDX 7.907   1,32   0,02%
  • KOMPAS100 1.106   -3,23   -0,29%
  • LQ45 814   -3,54   -0,43%
  • ISSI 266   0,10   0,04%
  • IDX30 421   -2,38   -0,56%
  • IDXHIDIV20 491   -0,88   -0,18%
  • IDX80 123   -0,59   -0,48%
  • IDXV30 132   -0,78   -0,59%
  • IDXQ30 137   -0,68   -0,49%

KKP keluarkan izin 5.400 kapal selama 2010


Kamis, 07 Oktober 2010 / 12:18 WIB
KKP keluarkan izin 5.400 kapal selama 2010
ILUSTRASI. Pencemaran Sungai Citarum


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Kementerian Keluatan dan Perikanan (KKP) mengeluarkan 5.400 izin kapal ukuran diatas 30 gross tonnage (GT) untuk 2.741 perusahaan yang beroperasi di perairan Indonesia. Adapun jumlah kapal yang dicabut izinnya sebanyak 100 kapal.

Direktur Pengembangan Usaha Penangkapan Ikan, Ditjen Perikanan Tangkap KKP Herianto Marwoto menjelaskan, pencabutan izin kapal dilakukan jika terjadi pelanggaran terhadap aturan seperti tidak membayar Pemasukan Negara Bukan Pajak (PNBP). “Diantaranya adalah tidak melaporkan hasil usahanya, maka kita cabut izinnya,” jelas Marwoto.

Kedepan, KKP memiliki rencana untuk mendistribusikan perizinan kapal kepada daerah sampai dengan 60 GT. Saat ini, pemerintah daerah hanya bisa mengeluarkan izin kapal sampai dengan 30 GT. Namun rencana perubahan kebijakan perizinan itu sampai sekarang masih dalam pembahasan pemerintah.

Namun Marwoto mengaku sejak Oktober ini KKP tidak lagi mengeluarkan izin kapal baru untuk beroperasi sampai dengan Desember mendatang, khususnya izin penangkapan di kawasan Timur. Marwoto bilang, langkah itu dilakukan untuk membatasi penangkapan ikan yang sudah over fishing. “Izin tidak dikeluarkan dulu terutama di kawasan Indonesia Timur,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×