kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KKP perpanjang masa transisi peralatan tangkap


Rabu, 04 Januari 2017 / 17:04 WIB
KKP perpanjang masa transisi peralatan tangkap


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Pada awal 2017, nelayan cantrang masih dapat beroperasi. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperpanjang masa peralihan alias transisi dari penggunaan cantrang ke alat tangkap ramah lingkungan.

Zulfikar Mochtar Direktur Jendral Perikanan Tangkap mengatakan, KKP baru mengeluarkan surat edaran yang fokus untuk pendampingan dan asistensi pelaku alat penangkapan ikan ke alat tangkap ramah lingkungan selama enam bulan.

"Selama itu, kami tidak akan menerbitkan surat izin terkait alat tangkap ikan yang dilarang," katanya, Rabu (4/1). Sebagai informasi, beberapa alat tangkap yang telah dilarang adalah cantrang, pukat hela, dan troll.

Zulfikar menjelaskan kebijakan ini sengaja dikeluarkan karena sampai saat ini masih  banyak nelayan yang belum mendapatkan akses perbankkan untuk mendapatkan kredit penggantian alat tangkap. Selain itu, ada yang belum mengetahui alternatif alat tanggap pengganti, dan belum melakukan pengukuran kapal.

Nantinya, selama pendampingan tersebut, pemerintah bakal membentuk pokja untuk melakukan pendampingan secara insentif. Kelompok tersebut terdiri dari pemerintah daerah, organisasi nelayan, BUMN, serta aparat.

Selain itu, pemerintah akan memberikan fasilitas perbankan, mempercepat proses perizinan, melakukan pelatihan teknis yang disesuaikan dengan kebutuhan, serta memfasilitasi alokasi wilayah penangkapan perikanan ke lokasi yang strategis, termasuk Natuna, Arafura, sesuai batas yang diizinkan.

Sebelumnya, Ketua Serikat Nelayan Tradisional Kajidin  mengaku, siap untuk beralih menggunakanalat tangkap ramah lingkungan asalkan pemerintah membantu memberikan akses kredit perbankkan. Alasannya, biaya pergantian alat tangkap jumlahnya terlalu mahal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×