kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KKP sodorkan sejumlah kemudahan bagi pelaku usaha pengolah ikan


Jumat, 27 November 2020 / 10:11 WIB
KKP sodorkan sejumlah kemudahan bagi pelaku usaha pengolah ikan
ILUSTRASI. Perizinan usaha bidang pengolahan dan pemasaran hasil kelautan dan perikanan kini semakin mudah dengan hadirnya UU Cipta Kerja.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Perizinan usaha bidang pengolahan dan pemasaran hasil kelautan dan perikanan kini semakin mudah dengan hadirnya UU Cipta Kerja. 

Sekretaris Ditjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Berny A. Subki mengurai regulasi tersebut memuat sejumlah poin  penting seperti meningkatkan ekosistem investasi, penyederhanaan perizinan berusaha, kemudahan berusaha,  pemberdayaan, dan perlindungan bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

"Untuk dapat mengoptimalkan pelaksanaan UU tersebut dibentuk Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja diantaranya RPP tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Tata Cara Pengawasan," jelas Berny di Jakarta, saat membuka Konsultasi Publik RPP Tindak Lanjut UU Cipta Kerja Bidang PDSPKP Tahap II, Rabu (25/11).

Berny menambahkan, perizinan berusaha pada bidang PDSPKP terdiri dari perizinan berusaha subsektor pengolahan ikan, perizinan berusaha subsektor pemasaran ikan danperizinan penunjang kegiatan usaha pengolahan dan pemasaran ikan. 

Baca Juga: KKP hentikan sementara ekspor benih lobster, ini beberapa alasannya

Turunan dari perizinan ini ialah rekomendasi pemasukan hasil perikanan selain sebagai bahan baku dan bahan penolong industri bagi Pelaku Usaha yang melakukan pemasukan Hasil Perikanan, Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia  (SPPT SNI) Wajib dan kewenangan perizinan berusaha.

"Ini turunannya juga ada Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP), Sertifikat Penerapan Program Manajemen Mutu Terpadu/ Hazard Analysis and Critical Control Points(HACCP) sepanjang dipersyaratkan oleh negara ekspor," sambungnya.

Senada, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Esti Budiyarti memastikan Ditjen PDSPKP telah melakukan transformasi dan perubahan untuk kemudahan berusaha diantaranya persyaratan, waktu perizinan dan pemberian sanksi termasuk didalamnya Sertifikat Kelayakan Pengolahan sebagai respons UU Cipta Kerja. 

Hal ini dilakukan mengingat seluruh perizinan baik Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan Non KBLI akan diintegrasikan melalui Online Single Submission (OSS) yang dikeluarkan oleh BKPM.

"Ditjen PDSPKP dalam proses finalisasi inovasi penerbitan izin melalui dokumen elektronik maupun digital signature," jelas Esti yang pada saat bersamaan sedang mengikuti Pendidikan Pelatihan Penyetaraan Reform Leader Akademi di Lembaga Administrasi Negara.

Baca Juga: Kementerian Kelautan stop izin ekspor benih lobster mulai 27 November, ini sebabnya

Sementara Direktur Usaha dan Investasi, Catur Sarwanto, menyampaikan kemudahan yang diberikan dalam Perizinan Berusaha Subsektor Pengolahan Ikan setelah berlakunya UU No 11 Tahun 2020 diantaranya mempercepat proses pengeluaran perizinan berusaha usaha pengolahan ikan. Perbedaan dengan Perizinan Usaha Pengolahan Ikan sebelum 2020, salah satunya adalah penilaian risiko pada masing-masing jenis dan KBLI. 

Tak hanya itu, penerbitan Sertifikat Kelayakan Pengolahan dilakukan banyak perombakan untuk mendukung kemudahan berusaha meliputi durasi 2 hari setelah dokumen persyaratan lengkap, kemudahan persyaratan izin berusaha dengan Izin usaha mikro kecil yang setara (KBLI industri pengolahan atau KBLI perdagangan), kemudahan persyaratan dengan tidak mengharuskan sertifikat keterampilan keamanan pangan bagi UPI Mikro Kecil yang diharapkan adanya komitmen untuk melakukan continuous improvement. 




TERBARU

[X]
×