Reporter: Tane Hadiyantono | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melaporkan telah melakukan penangkapan dua kapal yang melakukan praktik perikanan illegal. Satu kapal berbendera Indonesia dan kapal kedua berbendera Vietnam.
Sekretaris Jenderal KKP Nilanto Perbowo menyatakan, penangkapan ini merupakan cerminan ketegasan KKP dan pemerintah dalam mengamankan lautan Indonesia. "Kini memasuki musim tangkap ikan dan kita harus terus waspada," jelasnya, Selasa (31/7).
Rinciannya, kapal pertama berkode KM BV 8919 TS dengan bendera Vietnam dan kapasitas 50 Gross Tonnage (GT) ditangkap pada tanggal 5 Juli 2018. Muatan dalam kapal tersebut adalah 600 kilogram ikan campuran dan alat tangkap Pair Trawl yang mana merupakan alat tangkap yang tidak diizinkan oleh NKRI.
Adapun seluruh anak buah kapal (ABK) dalam kapal tersebut adalah 16 warga negara Vietnam.
Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) I Laksamana Muda TNI Yudo Margono yang melakukan penindakan menyatakan pihaknya siap mengerahkan kapal perang dalam melakukan penanganan pelanggaran di perairan Indonesia. Apalagi kepada pihak nelayan Vietnam yang kerap mengarungi lautan Indonesia dengan illegal.
"Kami sudah berulang kali diprotes nelayan dan pemerintah Vietnam, mereka protes kenapa dihadapi dengan kapal perang, tapi itu kedaulatan kita sebagai pengamanan daerah," katanya.
Kemudian kapal kedua yang ditangkap oleh tim satuan tugas KKP adalah kapal latih Kapal Borneo Pearl milik Politeknik Negeri Pontianak dan berbendera Indonesia. Kapal dengan kapasitas 77 GT ditangkap dengan muatan 980 kilogram ikan hiu, 5 kg sirip hiu dan 25 kg cumi-cumi.
Kapal tersebut diisi oleh 10 orang ABK dan 4 orang mahasiswa Politeknik Negeri Pontianak. Sampai Juli ini, KKP telah melakukan penangkapan terhadap 65 kapal dengan rinci 35 kapal Indonesia, 25 kapal Vietnam, 4 kapal Filipina dan 1 kapal Malaysia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News