Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Noverius Laoli
Pratoto menjelaskan langkah revisi tersebut merupakan langkah perbaikan yang dilakukan perseroan untuk memenuhi standar akuntansi yang berlaku, dan untuk proses perbaikannya perseroan telah melakukan sesuai dengan ketentuan yang ada yang berlaku di pasar modal.
“Dengan implementasi revisi tersebut tersebut laporan keuangan yang dipublikasikan telah mencerminkan laporan keuangan perusahaan un-audited yang sesuai dengan kaidah yang berlaku," kata Pratoto.
Hasil dari perubahan laba bersih di kuartal 2 maupun kuartal 3 setelah revisi tersebut, tidak mempengaruhi target pencapaian IRRA yang telah kami sampaikan sebelumnya.
Pratoto menegaskan perlu diinformasikan kembali, bahwa pada tahun 2020, laba bersih IRRA tumbuh 70% - 80% dibandingkan laba tahun 2019 yang hanya sebesar Rp 33,2 miliar. “Jadi tidak ada keterkaitan antara hasil revisi pencatatan dengan realisasi pencapaian kinerja” ungkap Pratoto.
Selanjutnya: Ini kata Itama Ranoraya (IRRA) mengenai revisi laporan keuangan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News