kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KLHK telah terbitkan 845 sertifikat FLEGT


Kamis, 24 November 2016 / 15:35 WIB
KLHK telah terbitkan 845 sertifikat FLEGT


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Sudah bukan rahasia bila produk kayu dalam negeri laris manis di pasar internasional, khususnya pasar Uni Eropa. Untuk mempermudah proses ekspor barang kayu, Pemerintah telah bekerja sama dengan Parlemen Uni Eropa dan menghasilkan penggunaan sertifikasi Forest Law Enforcement Governance and Trade (FLEGT).

Asal tahu saja, sertifikasi legalitas ini dapat menjadi jalan tol bagi para eksportir yang masuk ke negara-negara Uni Eropa. Sebab, mereka tidak perlu melalui tahap due diligent di negara setempat. Aturan ini resmi diberlakukan sejak 15 November 2016 lalu.

Ida Bagus Putera Parthama, Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produk Lestari, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengaku, sampai tanggal 23 November 2016 mereka sudah menerbitkan sertifikat FLEGT sebanyak 845 sertifikat dengan 24 negara tujuan. Nilainya US$ 24,96 juta yang terdiri dari produk panel, furniture, woodworking, kerajinan, chips, kertas, dan perkakas.

Dari seluruh produk tersebut, produk jenis panel yang paling mendominasi dengan memberikan kontribusi sebesar US$ 11.92 juta dan furniture senilai US$ 7,2 juta.

Bagus mengklaim bila saat ini tren pengusaha yang mengajukan izin sertifikat legalitas ini makin meningkat. " Kalau masih terus berlanjut sampai akhir tahun kami bisa menerbitkan ribuan sertifikat," katanya seusai acara Perayaan Nasional Peluncuran Lisensi FLEGT, Kamis (24/11).

Dengan adanya sertifikasi legal ini, Bagus optimistis dapat mendongkrak nilai ekspor produk kayu dalam negeri. Dia menargetkan total ekspor sepanjang tahun ini mencapai US$ 10 miliar. Sekedar informasi, untuk periode Januari sampai Agustus 2016 nilai ekspor ke Uni Eropa sebesar US$ 708,38 juta. Sedangkan untuk sepanjang tahun 2015, ekspor ke Uni Eropa sebesar US$ 882,23 juta.

Menteri KLHK Siti Nurbaya menambahkan, dengan adanya sertifikasi ini dapat meningkatkan daya saing di pasar internasional serta memiliki sigma legal. Maklum saja, beberapa tahun lalu produk kayu Indonesia sempat sulit masuk pasar internasional karena dianggap hasil illegal logging karena maraknya aksi penebangan liar dan kencangnya isu lingkungan.

Ke depan, Pemerintah juga akan mendorong kerja sama dengan negara tujuan lainnya seperti China, Kanada dan Jepang untuk menerapkan sistem sertifikasi yang sama. Bagus mengaku saat ini dia tengah giat berkomunikasi dengan pemerintah China.

Linggom Manurung, pemilik PT Gabe International sekaligus eksportir mengatakan, penerapan sertifikasi legalitas ini merupakan langkah bagus karena dapat menjadi nilai tambah. Dia berharap dengan adanya ini maka harga produknya ke depan dapat lebih tinggi.

Meski begitu, dia sempat mengeluhkan biaya survey dan audit yang cukup mahal. "Saya pernah mengeluarkan uang sampai Rp 65 juta untuk audit," kata Linggom pada KONTAN. Asal tahu saja, audit dan survey ini wajib dilakukan oleh para eksportir sebelum mendapatkan sertifikat FLEGT. Untuk pengiriman pertama ini, Linggom mengirimkan sekitar tiga kointaner dengan nilai rata-rata US$ 25.000-US$ 27.000.

Yansen Ali Direktur Utama PT Mujur Timber menilai, keuntungan bagi perusahaan dengan adanya sertifikasi ini adalah dapat lebih hemat dalam biaya pengiriman. Yansen mengaku bisa menghemat sekitar 5% dari biasanya. Sayangnya, dia enggan menyebutkan total biaya yang dikeluarkan untuk proses pengujian.

Tidak hanya itu saja, harga produk dapat terkerek naik. Yansen mengaku harga jual produk plywood naik sekitar 5%-10% per kubik. Saat ini posisi harga kubiknya mencapai US$ 500-US$ 600 per kubik. Tahun depan, perusahaan yang bermarkas di Medan ini menargetkan ekspornya dapat naik sekitar 20%-30%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×