Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Azis Husaini
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Aturan mengenai international mobile equipment indentity (IMEI) ponsel tengah digodok pemerintah. Selain untuk mengatasi persoalan peredaran handphone ilegal, aturan ini dinilai bisa menekan potensi kerugian negara.
Ismail, Direktur Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) menargetkan aturan ini bisa ditandatangani tanggal 17 Agustus 2019 tahun ini oleh tiga kementerian, Kominfo, Kemenperin dan Kemendag.
"Kami lakukan sinkornisasi agar bisa harmoni, ini akan ditandatangani masing-masing menteri sesuai dengan lingkupnya masing-masing. Tinggal tandatangan kapan mulai diberlakukannya," ujarnya di Jakarta, Jumat (12/7).
Namun Ia menjelaskan bahwa aturan yang segera diberlakukan itu tidak akan berlaku surut, sehingga tidak akan berpengaruh terhadap ponsel yang telah beredar. Saat ini pihaknya masih menggodok aturan tersebut untuk mengejar tanggal 17 Agustus 2019.
"Ini yang sedang kami lakukan, kalau disebut tergesa-gesa tidak juga. Karena sudah direncanakan sudah lama dan ini sekalian memberi pemahaman ke masyaerakat," lanjutnya.
Nantinya aturan tersebut akan menggolongkan handphone yang beredar di masyarakat menjadi empat jenis. Yakni whitelist, notification list, exeption list dan black list dengan ketentuan yang berbeda-beda.
"Whitelist itu imei-nya bener dan clear, blacklist itu yang diblokir, kalau notification list itu kami kasih catatan dulu sebelum diblokir dan exeption list itu hal-hal yang dikecualikan karena ada kepentingan pemerintah misalnya hp kepala negara dan lainnya," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News