kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kominfo buka peluang tv digital di 2 zona


Senin, 25 Februari 2013 / 23:12 WIB
ILUSTRASI. Mereka yang banyak makan tapi kurus mungkin juga masuk kategori orang-orang yang kekurangan berat badan atau underweight. Tribun Jateng/Hermawan Handaka


Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengumumkan pembukaan peluang usaha keanggotaan Lembaga Penyiaran Penyelenggara Penyiaran Multipleksing (LPPPM) di dua zona lanjutan.  Pembukaan peluang usaha sebagai awal untuk dilaksanakannya seleksi menentukan anggota LPPPM sebagai lanjutan dari implementasi migrasi dari TV analog menuju era televisi digital.

Gatot S Dewabroto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemkominfo, mengatakan, pemerintah membuka seluas-luasnya kepada para penyelenggara penyiaran untuk mengikuti seleksi LPPPM.  “ Peluang usaha ini akan dibuka untuk penyelenggaraan TV digital di kawasan Aceh, Sumatera Utara, Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan saja,” ujarnya melalui siaran pers yang diterima Kontan, Senin (25/2).

Sebagai info, peluang usaha diadakan untuk membuka seleksi keanggotaan LPPPM di zona layanan 1 (Aceh dan Sumatera Utara) serta zona layanan 14 (Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan). Pada tahap awal migrasi, pemerintah telah melaksanakan seleksi di lima zona seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, Jawa Timur serta Kepulauan Riau.

Menurut Gatot, peluang usaha diberikan kepada Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi di daerah zona layanan yang ditawarkan. Kemudian, pemilihan Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi menjadi LPPPM dilaksanakan melalui proses seleksi yang diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.

Gatot mengatakan, proses seleksi dilaksanakan paling lambat dua bulan terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Menteri Kominfo (Kepmen Kominfo) Nomor 42 Tahun 2013 tentang Peluang Usaha Penyelenggaraan Penyiaran Multipleksing di Zona Layanan 1 (Aceh dan Sumatera Utara) dan Zona Layanan 14 (Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan). Keputusan Menteri ini secara resmi mulai berlaku pada tanggal ditetapkan pada 31 Januari 2013 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×