kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.250.000   11.000   0,49%
  • USD/IDR 16.612   21,00   0,13%
  • IDX 8.126   7,62   0,09%
  • KOMPAS100 1.119   0,36   0,03%
  • LQ45 785   -0,39   -0,05%
  • ISSI 287   0,43   0,15%
  • IDX30 412   0,02   0,00%
  • IDXHIDIV20 464   -2,28   -0,49%
  • IDX80 123   0,24   0,19%
  • IDXV30 133   -0,12   -0,09%
  • IDXQ30 129   -0,74   -0,57%

Komisi VI: Merpati tidak perlu direstrukturisasi


Selasa, 12 November 2013 / 13:58 WIB
Komisi VI: Merpati tidak perlu direstrukturisasi
ILUSTRASI. Lakukan 5 Kebiasaan Ini untuk Menghilangkan Jerawat dengan Tepat


Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Ketua Komisi VI DPR RI Airlangga Hartarto mengatakan, tidak ada gunanya merestrukturisasi PT Merpati Nusantara Airlines. Menurut politisi dari fraksi Partai Golkar itu, Merpati sudah tak memiliki pesawat sehingga tak perlu dilakukan restrukturisasi.

"Merpati itu buat apa direstrukturisasi, udah enggak punya pesawat. Merpati itu salah urus, salah manajemen, salah bisnis," tegas Airlangga usai diskusi panel bertajuk "Peran dan Kepentingan Indonesia dalam WTO", di Jakarta, Selasa (12/11).

Lebih lanjut ia menjelaskan, Merpati telah salah langkah ketika memutuskan untuk melakukan pengadaan pesawat MA60. Menurut Airlangga, keputusan itu jelas memberatkan biaya operasional perusahaan maskapai pelat merah tersebut.

Di sisi lain, Airlangga menampik jika DPR enggan menyetujui restrukturisasi lantaran tak ada anggaran dari pemerintah. "Bukan enggak ada anggarannya, tapi itu sudah salah urus," kata Airlangga.

Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan bersikeras menyelamatkan PT Merpati Nusantara Airlines. Ia mengatakan, masih harus menunggu persetujuan Menteri Keuangan dan DPR untuk merestrukturisasi utang Merpati yang menyentuh Rp 6,5 triliun untuk diubah menjadi saham.

Oleh karena itu, sore nanti rencananya akan digelar rapat koordinasi antara Menteri BUMN, Menteri Keuangan Chatib Basri, serta Menteri Koordonasi Bidang Perekonomian Hatta Rajasa guna membahas restrukturisasi utang Merpati.

"Yang jelas kita usulkan restrukturisasi utang itu harus ada persetujuan dari Menkeu dan DPR. Enggak ada jalan lain kecuali berniat Merpati dimatikan," jawab Dahlan ketika ditanya wartawan di Jakarta, Senin (11/11). (Estu Suryowati/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×