kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.900.000   26.000   1,39%
  • USD/IDR 16.303   11,00   0,07%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

Utang avtur Merpati ke Pertamina Rp 130 miliar


Jumat, 08 November 2013 / 23:14 WIB
Utang avtur Merpati ke Pertamina Rp 130 miliar
ILUSTRASI. P2P Lending


Reporter: Rr Dian Kusumo Hapsari | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. PT Pertamina (Persero) dipastikan tidak akan memasok avtur untuk PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) dalam waktu dekat sebelum Merpati membayar avtur yang sudah digunakan sebelumnya. Pasalnya saat ini total utang avtur Merpati ke Pertamina sudah mencapai Rp 130 miliar.

Seperti diketahui bahwa Pertamina masih akan memberikan pasokan avtur kepada Merpati selama total utang avtur Merpati masih di bawah Rp 100 miliar. Nah, jika sudah lebih dari itu, Pertamina akan memberikan avtur sebelum Merpati menyelesaikan utang avturnya.

Vice President Corporate Comunication PT Pertamina Ali Mudakir mengungkapkan bahwa Pertamina tidak akan melakukan renegosiasi atas utang avtur Merpati tersebut.  "Komitmen itu kan dari Merpati di bawah Rp 100 miliar, tidak ada renegosiasi, karena ini kan hasil korporasi," ujarnya Jumat (8/11) di Kantor Pertamina Pusat.

Menurut Ali, jika Merpati tetap meminta avtur itu artinya Merpati sendiri yang telah melanggar perjanjian. Padahal sebelumnya Pertamina juga telah bersedia melakukan renegosiasi ulang dengan Merpati dengan kesepakatan tetap memberikan avtur jika masih berada pada batasan Rp 100 miliar. "Sekarang utang Merpati sudah Rp 130 miliar," katanya.

Ketika ditanya mengenai rencana Menteri BUMN Dahlan Iskan, yang akan mengajukan kepada Kementerian Keuangan untuk merestrukturisasi utang Merpati menjadi saham, Ali mengatakan, "Saya serahkan keputusan kepada Menteri BUMN selaku pemegang saham BUMN itu, terserah mau bagaimana," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×