kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45915,95   -19,57   -2.09%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Komisi VII DPR dan Kementerian ESDM Tidak Setuju PLN Beli Batubara Sesuai Harga Pasar


Kamis, 17 Februari 2022 / 15:16 WIB
Komisi VII DPR dan Kementerian ESDM Tidak Setuju PLN Beli Batubara Sesuai Harga Pasar
ILUSTRASI. Komisi VII DPR dan Kementerian ESDM kompak tidak menyetujui PT PLN membeli batubara sesuai dengan harga pasar.


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi VII DPR RI mengusulkan agar dibuat entitas khusus yang menaungi pemenuhan pasokan batubara untuk keperluan domestik. Entitas Khusus ini diharapkan dapat menjadi jawaban terkait permasalahan krisis batubara yang terjadi pada awal tahun 2022. 

Komisi VII DPR dan Kementerian ESDM kompak tidak menyetujui  PT PLN membeli batubara sesuai dengan harga pasar. 

Wakil Ketua Komisi VII DPR Maman Abdurrahman mengatakan, mengingat kisruh Domestic Market Obligation (DMO) sudah terjadi kesekian kalinya, Komisi VII melakukan rapat maraton dan mengundang sejumlah mitra untuk menetapkan sejumlah rekomendasi. 

"Ini menjadi produk keputusan Komisi VII yang sudah melalui perdebatan sangat panjang. Artinya, dari sisi mekanisme internal (rekomendasi) ini menjadi sebuah produk institusional yang pastinya nanti konteksnya ini keseragaman dalam menyuarakan ke Kementerian ESDM," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII bersama dengan Kementerian ESDM yang dapat disaksikan secara virtual, Kamis (17/2). 

Baca Juga: Nilai Ekspor Batubara pada Januari 2022 Anjlok ke US$ 1,07 miliar

Maman mengungkapkan, rekomendasi yang diusulkan oleh Komisi VII DPR RI adalah agar dibentuk entitas khusus yang menaungi  pasokan batubara untuk keperluan domestik. 

Dia berharap, definisi dan substansi entitas khusus tersebut menggunakan skema gotong royong dalam pemenuhan kebutuhan DMO.

Maman tidak setuju  kalau akan dibuat sebuah badan dan PLN akan membeli batubara pada harga pasar. Lalu, seluruh perusahaan-perusahaan penambangan melakukan urunan untuk menutupi selisih dari harga pasar dengan harga patokan yang sudah ada  US$ 70 per ton. 

"Yang kami setujui PLN tetap membeli batubara pada patokan harga DMO US$ 70 per MT maksimal. Mungkin DMO juga akan  berlaku dengan industri lainnya yang tentu berbeda-beda harganya. Kami persilakan mekanisme diserahkan ke pemerintah," ujar Maman. 

Adapun nantinya, pihak yang akan memasok batubara ke PLN, diserahkan dan diputuskan oleh pemerintah. Lalu selisih harga antara penjualan perusahaan dengan PLN tersebut ditutupi dengan urunan atau gotong royong perusahaan swasta. "Silahkan berapa formulasinya diatur pemerintah," kata dia. 

Selain itu, Maman juga meminta  untuk meredifinisikan definisi DMO. Dia bilang, selama ini DMO diartikan semata-mata dikonversikan menjadi tonase atau volumenya saja. Dia mengusulkan, mengapa tidak diredefinisikan DMO mencakup dua hal yakni volume tonase dan revenue.

"Artinya, kalau bisa meredefiniskan, ini prinsip pemerataan ataupun keadilan bagi seluruh perusahaan. Selain itu, kewajiban DMO dapat berjalan. Artinya tidak ada lagi perusahaan yang beralasan bahwa spek batubara tidak sesuai sehingga dapat izin ekspor dan lebih memilih membayar denda," kata Maman. 

Baca Juga: Ini Penyebab Harga Batubara Acuan (HBA) Februari 2022 Melesat Jadi US$ 188,38 Per Ton




TERBARU

[X]
×