Reporter: Fahriyadi | Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keberadaan produk rokok elektronik (vape) menjadi salah satu pilihan bagi perokok dewasa untuk beralih dari rokok. Karena itu, konsumen merasa khawatir apabila pemerintah melarang vape secara umum. Pemerintah diharapkan dapat bijak membedakan produk legal dari vape ilegal yang disalahgunakan untuk narkotika. Pembedaan tersebut dinilai penting agar upaya pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkotika dapat tepat sasaran.
Menurut kesaksian para konsumen, produk legal versus ilegal memiliki karakteristik, pasar, serta tujuan penggunaan yang dapat dibedakan dengan jelas. Vape legal dipasarkan melalui jalur resmi, berpita cukai, dan menyasar konsumen dewasa, termasuk perokok yang ingin mencari alternatif yang lebih rendah risiko.
Baca Juga: Wacana Larangan Vape, Delta Sukses Teknologi Minta Regulasi Lebih Jelas
Dengan perbedaan yang kontras, vape ilegal yang disalahgunakan untuk narkotika adalah produk pasar gelap yang tidak membayar cukai, tapi dijual dengan harga sangat tinggi hingga jutaan rupiah. Kontras harga yang signifikan ini juga yang tidak memungkinkan konsumen salah membeli. Di samping itu, barang terlarang ini juga tidak dijual di gerai vape resmi.
Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Budiyanto menyampaikan kontrasnya perbedaan harga ini dan mengingatkan bahwa narkotika memang dilarang, dan bisa saja menggunakan media selain vape. “Musuh bersama kita adalah narkotika. Namanya oknum, kita tidak pernah tahu ya. Kita nggak tahu, ke depannya media apa lagi yang akan digunakan. Yang penyalahgunaan ini, ternyata harganya tiga sampai lima juta, sedangkan liquid vape legal seratus ribu rupiah masih ditawar. Jadi, jauh berbeda,” ujarnya, Jumat 25/9/2026.
Pernyataan ini sejalan dengan temuan beberapa waktu lalu. Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) sukses meringkus sindikat narkoba yang memproduksi “happy water” yang disamarkan dalam kemasan minuman energi berperisa hingga liquid vape yang dijual pelaku seharga Rp 2-6 juta per satuannya. Selain penyalahgunaan dengan media vape, kemasan minuman energi juga digunakan untuk menyamarkan pemasaran narkotika. Plt. Deputi Pemberantasan BNN, Budi Wibowo menjelaskan bahwa jaringan ini menerapkan modus penyamaran berlapis. Selain mencampurkan narkotika ke dalam liquid vape, bahan baku narkotika juga dikemas menyerupai saset minuman energi.
Salah seorang konsumen vape, Satria (31), mengungkapkan kekhawatirannya. Ia menilai persoalan penyalahgunaan vape untuk narkoba seharusnya ditangani dengan memperketat pengawasan dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku serta produk ilegal, bukan dengan melarang semua vape. Akibat dari desakan pelarangan ini, rokok elektronik kini sering salah dipersepsikan. Hal tersebut berdampak negatif terhadap konsumen vape legal.
“Kalau ada orang yang memasukkan narkoba ke vape, ya orangnya yang harus ditindak. Jangan sampai karena ada oknum seperti itu, konsumen yang menggunakan vape legal ikut kehilangan pilihan. Kami konsumen vape legal kini merasa tersudutkan,” katanya.
Ia mengatakan keberadaan produk vape legal memberikan pilihan bagi perokok dewasa yang cari alternatif selain rokok. “Menurut saya, jangan semua vape dianggap sama karena ada yang disalahgunakan untuk narkotika. Toh penyalahgunaan itu juga pasti ilegal,” ujar Satria.
Ketua Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (Akvindo), Paido Siahaan, berharap penanganan terhadap penyalahgunaan vape harus terukur agar tidak menghilangkan akses konsumen dewasa terhadap produk legal. “Penyalahgunaan vape harus ditindak tegas. Namun, penanganannya perlu membedakan produk legal yang dipasarkan sesuai ketentuan dengan produk ilegal yang disalahgunakan untuk memasukkan zat narkotika.
Menurut Paido, menyamaratakan produk legal dan ilegal justru berisiko mengaburkan fokus utama pemberantasan narkotika. “Kalau masalahnya adalah narkoba yang dimasukkan ke dalam liquid, maka yang harus diperkuat adalah pengawasan dan penindakan terhadap zat terlarang serta pelakunya. Konsumen vape legal tidak seharusnya diperlakukan sama dengan oknum yang melakukan penyalahgunaan,” pungkasnya.
“Jangan sampai tindakan terhadap oknum yang melakukan tindak pidana justru menghilangkan pilihan bagi konsumen dewasa yang menggunakan produk legal sebagai alternatif dari rokok,” ujar Paido tegas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














