Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
Termasuk terhalangi orang yang ingin mengisi Pertamax karena untuk jalur masuk SPBU sudah ditutup antrean mobil. Bahkan, saat terjadi antrean badan jalan menjadi sempit dan rawan terjadinya laka lantas.
“Kita lihat lagi di dalam antrean panjang kenderaan itu ada mobil mewah yang tidak pantas menggunakan BBM subsidi,” tandasnya.
Baca Juga: Masuki semester II-2020, Pertamina baru merealisasikan 5 titik BBM satu harga
Mahdinur mengatakan, program pemasangan stiker BBM subsidi pada kenderaan roda empat yang dilakukan Pemerintah Aceh mengadopsi program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI yang memasang stiker pada rumah warga miskin.
Karena itu pula, pihaknya memilih kalimat-kalimat yang dimuat dalam stiker itu yang menggugah kesadaran seseorang. Seperti “Bukan Untuk Masyarakat Yang Pura-pura Tidak Mampu” dan “Subsidi Untuk Rakyat, Bukan Untuk Para Penimbun Yang Jahat”.
Adapun yang pantas memakai premium seperti, pedagang eceran, mobil pick-up, becak, bukan mobil pribadi. Sementara mobil sebagaimana diatur dalam Perpres 191 tahun 2014.
“Dengan stiker itu memudahkan mereka yang berhak mendapatkan BBM subsidi,” ungkapnya.
Pemerintah sendiri memang akan menerapkan pembatasan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Hal ini dilakukan agar penyalurannya tepat saran dengan jumlah yang wajar.
Pembatasan akan dilakukan jika digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) sudah tuntas untuk mencatat jumlah BBM yang disalurkan dan identitas pembeli. Dari digitalisasi SPBU ini, akan diperoleh data pembelian BBM setiap konsumen SPBU Pertamina.