kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.263.000   -4.000   -0,18%
  • USD/IDR 16.664   26,00   0,16%
  • IDX 8.170   3,56   0,04%
  • KOMPAS100 1.139   -0,15   -0,01%
  • LQ45 837   0,60   0,07%
  • ISSI 282   -2,24   -0,79%
  • IDX30 441   0,42   0,10%
  • IDXHIDIV20 508   0,17   0,03%
  • IDX80 128   -0,14   -0,11%
  • IDXV30 138   -0,51   -0,37%
  • IDXQ30 140   -0,40   -0,28%

Kontrak Vale direvisi, negara jadi lebih untung


Jumat, 17 Oktober 2014 / 18:11 WIB
Kontrak Vale direvisi, negara jadi lebih untung
ILUSTRASI. Deretan gedung perkantoran terlihat dari kejauhan yang berada di pusat perkantoran Jakarta, Kamis (15/12/2022). KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT Vale Indonesia menandatangani amandemen kontrak karya (KK). Perjanjian baru tersebut memuat beberapa perubahan, di antaranya peningkatan penerimaan negara.

Salah satu hasil kesepakatannya yakni, perusahaan tambang nikel raksasa asal Brasil itu bersedia menaikkan tarif iuran tetap alias deadrent mencapai US$ 4 per hektare per tahun. "Sebelumnya, dalam kontrak yang lama besaran deadrent hanya US$ 1,5 per ha per tahun," kata Nico Kanter, Presiden Vale Indonesia usai penandatanganan amandemen KK, Jumat (17/10).

Selain itu, dalam kontrak baru, besaran areal tambang yang dikuasai Vale juga menurun menjadi 118.435 ha dari sebelumnya 190.510 ha. Alhasil, ada 72.075 ha wilayah konsesi tambang yang dikembalikan ke negara.

Hitung punya hitung, ketika lahan Vale mencapai 190.510 ha, negara memperoleh hasil penarikan iuran tetap sebesar US$ 285.765 setiap tahun. Namun, setelah kontrak direvisi dengan lahan Vale berkurang menjadi 118.435 tetapi iuran dinaikkan, maka negara memperoleh penerimaan sebesar US$ 473.740  per tahun.

Itu artinya, Indonesia akan lebih untung sebesar US$ 187.975 saban tahun pasca perubahan KK Vale.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×