kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KPPI Menetapkan Safeguard untuk Kain dan Benang


Jumat, 25 Juni 2010 / 18:07 WIB
KPPI Menetapkan Safeguard untuk Kain dan Benang


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Harris Hadinata

JAKARTA. Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) menetapkan safeguard atau tindakan pengamanan bagi produk kain tenunan dari kapas dan benang kapas selain benang jahit mulai hari ini (25/6). KPPI mengambil langkah ini lantaran ada indikasi naiknya impor yang merugikan industri produk yang sama di dalam negeri.

“KPPI menerima permohonan dari Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) yang mewakili industri dalam negeri untuk melakukan safeguard atas kenaikan impor dua produk tersebut,” kata Djoko Mulyono, Sekretaris Eksekutif KPPI. Menurut Djoko, dari permohonan tersebut KPPI menemukan indikasi sementara lonjakan impor yang membahayakan industri di dalam negeri.

Dari data Badan Pusat Statistik (BPS) yang dikutip Djoko, ditemukan adanya lonjakan impor kain di 2009 menjadi 26,157 ton. Padahal, di 2007 volume impor cuma sebanyak 7.953 ton, kemudian naik di 2008 menjadi 17.129 ton.Impor barang tersebut membuat pasar produk dalam negeri mengerdil, sehingga beberapa pabrik kain tenunan kapas terpaksa memberhentikan operasional perusahaan.

Kondisi serupa juga terjadi pada produk benang kapas selain benang jahit. Tahun 2007 volume impor benang kapas tersebut baru 6.939 ton, kemudian di 2008 sempat turun jadi 4.713 ton. Tapi di 2009 impor barang tersebut mengalami kenaikan signifikan menjadi 8.062 ton. Dampaknya, industri dalam negeri yang memproduksi barang serupa juga kolaps. Tercatat ada tiga perusahaan benang yang tutup, yakni PT Dasar Rukun, PT Dawai Indah Adi dan PT. Panintitex.

Ketua KPPI, Halida Miljani menyebutkan, keputusan safeguard itu sudah berdasarkan ketentuan. Namun, pihaknya membuka kesempatan bagi pengimpor atau pihak yang berkaiatan dengan keputusan itu untuk memberi tanggapan. “Kami berikan kesempatan memberi tanggapan terkait dengan penyelidikan ini selambat-lambatnya 15 hari sejak ditetapkan,” kata Halida.

Pihak KPPI saat ini belum mengajukan bea masuk tindakan pengamanan sementara (BMTPS) dengan alasan masih akan melakukan verifikasi dulu kepada industri yang dirugikan. Dalam jadwal penyelidikannya, keputusan tersebut akan diambil setelah KPPI melakukan verifikasi kepada pihak yang mengajukan petisioner yang akan dilakukan 6 Juli mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×