kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KPPI tunggu jawaban importir terigu


Kamis, 27 Desember 2012 / 16:43 WIB
KPPI tunggu jawaban importir terigu
ILUSTRASI. Pejalan kaki melintas dekat iklan dompet digital (Ovo, Go Pay, LinkAja) di Jakarta. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Handoyo | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) saat ini masih melakukan penyelidikan safeguard terhadap tepung terigu impor. Saat ini, KPPI sedang menunggu jawaban atas pertanyaan dari kuesioner yang sudah diberikan kepada para produsen dan importir terigu.

Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Bachrul Chairi mengatakan, pihaknya sudah memberikan kuesioner kepada semua pemangku kepentingan di sektor terigu. "Kami perkirakan dalam dua minggu dapat selesai diisi dan dikembalikan," kata Bachrul di Jakarta, Kamis (27/12).

Bachrul berharap, akhir tahun ini, kuesioner telah diberikan kepada produsen dan importir terigu itu dapat dikembalikan sehingga segera diteliti. Sekadar informasi, penyelidikan yang dilakukan KPPI itu merupakan rangkaian dari pembuktian adanya kondisi yang menyebabkan kerugian serius pada empat industri yang baru.

Tindakan yang dilakukan oleh KPPI ini, tak lepas dari telah ditandatanganinya Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMPTS) oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terhadap impor tepung gandum sebesar 20% dari nilai impor.

Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 193/PMK.011/2012 yang ditetapkan pada tanggal 5 Desember lalu. Terigu yang harus bayar bea masuk itu adalah tepung gandum dengan pos tarif 1101.00.10.10 dan 1101.00.10.90.

Dalam kebijakan tersebut juga disebutkan, penerapan BMPTS berlaku bagi seluruh negara pelaku importasi, namun dikecualikan terhadap negara-negara berkembang yang jumlahnya mencapai 118 negara. Pengenaan BMPTS itu berlaku dalam jangka waktu 200 hari terhitung sejak tanggal berlakunya peraturan menteri tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×