kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,29   2,96   0.33%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah: Bea masuk sementara terigu impor 20%


Kamis, 29 November 2012 / 09:51 WIB
Pemerintah: Bea masuk sementara terigu impor 20%
ILUSTRASI. Warga menggunakan payung saat hujan turun di Kawasan Jalan Jendral Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (26/10/2020). Cuaca hari ini di Jabodetabek cerah berawan hingga hujan sedang, menurut ramalan BMKG. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha.


Reporter: Handoyo | Editor: Sandy Baskoro

JAKARTA. Para produsen tepung terigu lokal bisa tersenyum lega. Pasalnya, pemerintah telah menyetujui pemberlakukan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara atau BMTPS sebesar 20% untuk terigu impor.

Menteri Perdagangan Gita Wirjawan menyatakan Kementerian Keuangan telah menyetujui pengenaan BMTPS atas produk tepung terigu impor ini
sekitar satu atau dua hari yang lalu. "Kebijakan tersebut akan berlaku sesegera mungkin," kata Gita, Rabu (28/11), tanpa memerinci lebih lanjut.

Menurut Gita, pengenaan  tarif BMTPS 20% ini masih di batas kewajaran. Dia berpendapat, beleid tersebut terbit dalam rangka melindungi industri terigu dalam negeri. Namun, pemerintah juga menyadari bahwa impor terigu juga masih perlu.

Ratna Sari Loppies, Direktur Eksekutif Asosiasi Produsen Tepung Terigu Indonesia (Aptindo) bilang, pihaknya  belum mendapatkan informasi terkait telah ditandatanganinya BMTPS itu. Namun Ratna yakin tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak memberlakukan kebijakan ini. Karena itu ia optimistis BMTPS terigu impor akan disetujui dan diterapkan.

Keyakinan Aptindo didukung laporan United States Department Agriculture (USDA) edisi 5 November 2012. Laporan itu menyebutkan, harga jual produk tepung terigu Turki di pasar dalam negeri mereka lebih mahal dibandingkan harga ekspor.

USDA mencatat harga tepung terigu di Turki mencapai US$ 470 per metrik ton, sedangkan harga ekspor seperti di Indonesia hanya US$ 340  hingga US$ 370 per metrik ton. Menurut laporan itu, para petani gandum di Turki juga banyak mendapat bantuan pendanaan berupa subsidi untuk benih, analisa, premium, bahan bakar dan pupuk.

Sebagai catatan, pengenaan BMTPS terhadap produk terigu impor ini merupakan sebuah tindakan pengamanan yang bersifat sementara karena
berlaku hanya dalam waktu 200 hari. Selama pelaksanaan pengenaan BMTPS, Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) tetap melakukan penyelidikan tindakan pengamanan safeguard yang diajukan oleh Aptindo.

Penerapan BMTPS tepung terigu ini akan dikenakan terhadap semua terigu impor dari negara lain yang masuk ke Indonesia, kecuali dari negara berkembang yang pangsa pasarnya ekspornya ke Indonesia tak lebih dari 3% terhadap total ekspor terigu ke Indonesia.

Mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS), impor tepung terigu pada 2011 mencapai 679.642 ton. Dari total tersebut, impor tepung terigu asal Turki mencapai 387.448 ton, Srilangka 207.847 ton dan Australia 14.911 ton.

Sekadar mengingatkan, proses investigasi KPPI menyusul petisi Aptindo untuk memberlakukan safeguard impor gandum adalah adanya lonjakan impor terigu selama 2008 hingga Kuartal III 2012. Meski impor selama 2011 menurun, menurut Ratna, hal tersebut karena para eksportir terigu asal Turki mulai berinvestasi membangun pabrik terigu di Indonesia.

Petisi pengenaan safeguard oleh Aptindo didukung oleh sembilan perusahaan, yaitu PT ISM Bogasari Flour Mills, PT Sriboga Raturaya, PT Panganmas Inti Persada, PT Eastern Pearl Flour Mills, PT Pundi Kencana, PT Lumbung Nasional Flour Mills, PT Berkat Indah Gemilang, PT Cerestar Flour Mills dan PT Golden Grand Mills.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×