kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPPU memprediksi stok bawang putih makin menipis pada bulan April


Sabtu, 23 Januari 2021 / 18:50 WIB
KPPU memprediksi stok bawang putih makin menipis pada bulan April


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memperkirakan stok bawang putih akan mulai menipis memasuki bulan April mendatang.

Deputi Kajian dan Advokasi KPPU, Taufik Ariyanto mengatakan, KPPU telah melakukan kajian mengenai pasokan dan kebutuhan bawang putih pada awal tahun 2021. Kajian tersebut berdasarkan data dari Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian dan data impor dari Kementerian Perdagangan.

KPPU memperkirakan, stok awal bawang putih tahun 2021 antara 150.000 ton sampai 178.000 ton. Kemudian, berdasarkan masukan dari importir selama pandemi terjadi penurunan konsumsi bulanan yang biasanya sekitar 46.000 ton-48.000 ton turun menjadi sekitar 40.000 ton selama tahun 2020.

Baca Juga: KPPU: Kenaikan harga bawang putih selalu terjadi tiap awal tahun

Berdasarkan kajian tersebut, KPPU mendapat tiga skenario perhitungan stok dan kebutuhan bawang putih. Skenario pertama dengan estimasi konsumsi bawang putih tinggi yakni 48.000 ton per bulan. Maka akumulasi konsumsi pada Januari-Maret 2021 mencapai 144.000 ton.

Skenario kedua dengan estimasi konsumsi bawang putih sedang yakni mencapai 45.000 ton per bulan. Maka akumulasi konsumsi pada Januari – Maret 2021 mencapai 135.000 ton. Skenario ketiga dengan estimasi konsumsi bawang putih rendah yakni mencapai 40.000 ton per bulan. Maka akumulasi konsumsi pada Januari-Maret 2021 mencapai 120.000 ton.

“Skenario ini hitung-hitungan kami stok awal April (2021) sudah minus alias sudah di bawah tingkat konsumsi bulanan. Ini yang memungkinkan akan mendorong terjadinya kenaikan harga. critical point-nya adalah akhir Maret dan awal April akan ada potensi kenaikan harga,” kata Taufik dalam konferensi pers virtual, Jumat (22/1).

Apalagi, KPPU mendapati bahwa tren kenaikan harga bawang putih selalu terjadi pada semester pertama sejak tahun 2017. Bahkan di tahun 2020 kenaikan harga bawang putih sudah terjadi sejak bulan Februari. Hal ini karena sumber utama impor pasok komoditas di China yang mengalami lockdown sehingga terjadi kesulitan logistik untuk melakukan importasi awal 2020.

Baca Juga: Ini langkah Kementan untuk penuhi pasokan daging sapi dan kerbau di tahun ini

“Kalau kita lihat polanya sejak 2017, 2018, 2019, 2020 selalu terjadi kenaikan harga di 3 atau 4 bulan awal tiap tahun,” ujar dia.

Lebih lanjut, Taufik mengatakan, bawang putih tidak termasuk dalam kategori bahan komoditas pokok. Hal ini mengacu pada pasal 2 ayat 6 Peraturan Presiden (Perpres) nomor 71 tahun 2015 yang diubah melalui Perpres nomor 59 tahun 2020 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting.

“Implikasi dari kondisi tersebut, tidak diperlukan adanya intervensi yang ketat dari pemerintah. Khususnya berupa tata niaga importasi yang melibatkan Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan untuk komoditi bawang putih,” ucap dia.

Meski begitu, KPPU mengapresiasi adanya perubahan bunyi pasal yang terkait dengan impor produk hortikultura. Sebelumnya dalam UU nomor 13 tahun 2010 tentang Hortikultura, pasal 88 ayat (2) menyebutkan, “Impor produk hortikultura dapat dilakukan setelah mendapat izin dari menteri yang bertanggungjawab di bidang perdagangan setelah mendapat rekomendasi dari menteri.”

Kemudian dalam UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, bunyi pengaturan berubah menjadi, “Impor produk hortikultura dapat dilakukan setelah memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat.”

“Kita berharap dengan adanya perubahan ini yang tadinya ada dua pintu dari Kementan dan Kemendag bisa disederhanakan mekanisme importasinya mengacu pada proses perizinan berusaha dari pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam UU cipta kerja,” tutur Taufik.

Baca Juga: APDI menghimbau pedagang daging di wilayah Jabodetabek untuk kembali berjualan

Komisioner KPPU Guntur S Saragih mengatakan, KPPU telah melakukan pemantauan komoditas bawang putih sejak Desember 2020. Ia meminta kementerian/lembaga terkait mengantisipasi pasokan dan kenaikan harga bawang putih. Terlebih, produksi bawang putih dalam negeri belum bisa mencukupi kebutuhan bawang putih nasional.

Guntur menyebut, permasalahan bawang putih terkait dengan izin impor dan realisasi impor. Jika izin impor terlambat atau belum terbit akan berisiko terhadap terlambatnya realisasi. 

Hal ini yang nantinya akan berisiko terhadap turunnya supply di pasar yang pada akhirnya berisiko terhadap naiknya harga yang harus ditanggung konsumen. “Kami melihat bahwa resiko itu (kenaikan harga bawang putih) ada di tahun 2021,” kata Guntur.

Selanjutnya: Harga daging sapi melonjak di pasar, ini yang dilakukan KPPU

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×