Reporter: DIMAS ANDI SHADEWO | Editor: Handoyo .
“Dari sisi kami, akan kami jelaskan informasi yang detail nanti apabila memang sudah ada forum komunikasinya,” imbuhnya, hari ini.
Mengutip berita terdahulu, KPPU menilai, kasus kartel penetapan harga BBM bertentangan dengan pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Pasal ini merupakan dugaan kartel horizontal yang memerlukan bukti akurat dalam pembuktiannya. Pada beberapa kasus kartel, adanya pertemuan antara pemimpin perusahaan, baik formal maupun informal, termasuk melalui surat elektronik dapat menjadi bukti penelusuran kasus kartel.
Dalam pasal 5 ayat 1, pelaku usaha dilarang untuk membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar yang bersangkutan yang sama.
Baca Juga: Ada dugaan kartel harga BBM, KPPU mengincar lima perusahaan ini
Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi menganggap, langkah KPPU yang mengajukan gugatan terhadap para pelaku usaha BBM sudah tepat. Meski belum terbukti benar, indikasi adanya monopoli harga BBM di Indonesia memang tidak bisa diabaikan begitu saja.
Terlebih, hingga saat ini belum ada penurunan harga BBM di tanah air sejak Februari lalu meski harga minyak dunia terus mengalami koreksi cukup dalam. Padahal, beberapa negara tetangga sudah berangsur-angsur memangkas harga BBM di tengah pandemi Corona. “Saya mendorong KPPU untuk melanjutkan gugatan dan membuktikannya,” tandas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News